TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana membenahi mekanisme penyaluran dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) di seluruh Indonesia. Soalnya, hingga tanggal 8 April 2011, masih ada 42 Kabupaten/Kota yang sama sekali belum menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Artinya, dari 497 kabupaten/kota di 33 provinsi baru 94,4 persen kabupaten/kota yang sudah tuntas menyalurkan dana BOS.
"Wakil Presiden Boediono meminta jalur khusus penyaluran dana BOS untuk mempercepat penempatan dana BOS. Sekolah tidak perlu lagi menyusun rencana kerja anggaran (RKA)," kata Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat, Senin 11 April 2011.
Soal jalur khusus ini, kata Yopie, akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13/2006 untuk memperkuat landasan hukum penyaluran dana BOS. Sehingga aparat pemerintah daerah tidak ragu-ragu lagi mempercepat penyalurannya kesekolah-sekolah yang sudah ditargetkan.
Dana BOS kuartal pertama tahun 2011, seharusnya sudah diterima sekolah paling lambat tanggal 31 Januari 2011. Namun, per akhir Januari 2011 baru 21 kabupaten atau 4,2% yang sudah tuntas menyalurkan dana BOS.
Ditempat yang sama, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah pusat sebenarnya memberi waktu pemerintah daerah menyalurkan dana BOS paling lambat tanggal 15 Maret 2011.
Namun ternyata masih ada saja kabupaten/kota yang terlambat bahkan belum sama sekali menyalurkan dana BOS hingga hari ini. Alasan yang diutarakan mereka adalah mengenai sulitnya membuat RKA yang disusun untuk satu tahun.
Nuh mengakui mekanisme baru penyaluran dana BOS ini memang memiliki kelemahan atau kekurangan dalam hal pengelolaannya khususnya didaerah. Agar tidak terulang lagi, pemerintah pusat akan turun langsung mendampingi daerah-daerah tersebut.
"Pesan dari Pak wapres, mohon untuk dilakukan pendampingan secara intensif ke kab/kota itu karena kita sudah sepakat, bahwa ini harus didesentralisasi. Karena memang yang punya kewenangan itu di daerah, jadi tidak benar kalau uangnya kita tahan,"ujarnya.
Seperti diketahui, dana BOS saat ini tidak lagi langsung mengalir dari Kemendiknas ke sekolah-sekolah, seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan ditransfer terlebih dulu ke kas umum daerah untuk selanjutnya disalurkan ke sekolah-sekolah. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi asas desentralisasi dan otonomi daerah.
Dari evaluasi sebelumnya, keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendiknas terjadi karena beberapa hal. Diantaranya, karena payung hukum yang mengatur mekanisme penyaluran masih berupa surat edaran bersama (SEB) antara Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri.
Aparat pemerintah daerah banyak yang masih ragu pada dasar hukum ini sebagai pegangan untuk menyalurkan BOS tepat waktu.
MUNAWWAROH