Kepala Polsek Gapura, Ajun Komisaris Bagyo Supri Atmanto menjelaskan, dalam prakteknya Matnawi melakukan tindakan medis, seperti operasi mata dan pengangkatan bisul. Alat yang digunakan juga layaknya seorang doker. Di antaranya stetoskop, pengukur tekanan darah, jarum suntik, hingga gunting.
Matnawi sudah berpraktek 20 tahun hingga kemudian ditangkap polisi karena melakukan kegiatan medis tanpa ijin.
"Oleh warga dia memang dikenal sebagai tabib dan bisa menyembuhkan beragam penyakit," kata Bagyo, Jumat, 8 April 2011.
Menurut Bagyo, atas perbuatannya itu, Matnawi terancam pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
Meski tidak memiliki ilmu kedokteran, pasien Matnawi terbilang banyak. Dalam sehari rata-rata 10 pasien berobat kepadanya. Hingga kini belum ada komplain dari pasien yang pernah diobatinya.
Suryani, 35 tahun, warga Desa Paneleh, Kecamatan Gapura, adalah salah seorang pasien Matnawi. Kamis kemarin, 7 April 2011, Suryani menjalani operasi pengangkatan benjolan mirip bisul di punggungnya.
Suryani mengaku berobat ke Matnawi karena biayanya sangat murah. "Operasi benjolan di punggung saya biayanya cuma Rp 10 ribu," ujar Suryani sembari menunjukkan perban di punggungnya.
Meski sudah tahu Matnawi bukan dokter, Suryani berharap hasil operasinya bisa sembuh dan tidak menimbulkan penyakit baru. "Mudahan sembuh karena selama ini dia dikenal bisa mengobati semua penyakit," paparnya.
Saat ini, Matnawi beserta perlatan medis yang disita dari rumahnya diamankan polisi. MUSTHOFA BISRI.