TEMPO Interaktif, Jakarta - Desain Gedung Baru Dewan Perwakilan Rakyat ternyata mirip dengan gedung parlemen Chile. Konsultan Hak Karya Intelektual Ari Juliono Gema menyatakan kemiripan desain arsitektur dapat dikenakan sanksi pidana. Sebab, desain arsitektur masuk ke dalam perlindungan hak cipta di UU Hak Cipta no 19 di tahun 2002.
"Tapi sebelumnya perlu dibuktikan apakah memang memiliki kesamaan secara keseluruhan atau hanya hal pokoknya," kata Ari Juliono dalam percakapannya dengan Tempo, beberapa waktu lalu.
Menurut Ari satu karya tidak dapat langsung dikatakan melanggar hak cipta. Terdapat dua hal yang harus diklarifikasi dan dibuktikan untuk mengatakan satu karya desain arsitektur dianggap mencontek. Pertama, pembuktian seberapa jauh kesamaan ciri karyanya. "Kalau ternyata pernah melihat dan jadi terinspirasi sehingga sama desainnya itu bisa dibilang menjiplak,"jelasnya.
Kedua, perlu dilihat kemungkinan asal desainer karya arsitektur tersebut. "Bisa jadi ternyata perusahaan desainernya sama atau ada keterkaitan antara desainer,"tambah Ari.
UU Hak Cipta no 19 tahun 2002, lanjutnya lagi, berlaku untuk semua ciptaan yang tidak hanya menjadi milik negara dan badan hukum. Pihak swasta ataupun negara, dapat mengajukan gugatan apabila memang merasa karyanya dijiplak. "Itu bisa sepanjang kedua negara sama-sama menjadi peserta perjanjian multilateral untuk hak cipta,"jelasnya.
Undang-undang yang berlaku di Indonesia, kata Ari, merupakan ratifikasi dari konvensi internasional terkait dengan hak cipta pula. Indonesia dan juga Chile termasuk menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut
Apabila seseorang atau lembaga tertentu terbukti bersalah memperbanyak, meniru tanpa ijin maka ia dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. "Juga bisa tuntutan berupa kerugian materiil yang besarannya bebas tergantung tuntutan,"jelas Ari.
RIRIN AGUSTIA