TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan Sekretariat Negara melarang pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengangkut aset milik negara yang ada di kantor PSSI, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. "Kalau itu aset pribadi silakan saja (dibawa), tapi kalau milik negara enggak boleh," kata Sudi di Kantor Presiden, Rabu (30/3).
Sudi mengharapkan tidak ada yang mengurangi aset milik negara di gedung PSSI. "Kita berharap semuanya tidak ada yang menganggu aset-aset itu," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, yang tidak mengakui kepengurusan PSSI di bawah pimpinan Nurdin Halid, langsung memberikan dampak bagi penggunaan kantor PSSI.
Dengan adanya pernyataan Andi, kantor yang berada di gedung milik negara memang tidak lagi bisa digunakan. Kemarin, sejumlah pengurus PSSI boyongan dari kantor lama PSSI ke kantor PT Liga Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski pengurus PSSI sudah mulai mengosongkan kantor, Sudi mengaku tidak pernah mengeluarkan instuksi itu. Ia mengaku hingga saat ini belum mengetahui kabar pengosongan. Selain itu, Sekretariat Negara juga tidak pernah menyegel kantor PSSI. Sekretariat Negara menyerahkan kewenangan soal itu kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sekretariat Negara selaku pemilik aset gedung dan fasilitas olahraga akan mengikuti segala langkah yang diambil Menpora. Sebelumnya, Menpora tidak mengakui kepengurusan PSSI dan membekukan segala fasilitas dan pendanaannya.
EKO ARI WIBOWO