TEMPO Interaktif, Bengkulu - Lunaknya sikap Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap jemaat Ahmadiyah membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu hari ini (29/3) melayangkan surat rekomendasi pembubaran ajaran itu.
Menurut Ketua Umum MUI Rohimin, berdasarkan keputusan rapat kerja daerah, Dewan MUI merekomendasikan beberapa hal, yang intinya ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan sehingga pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap para pengikut aliran agama sesat tersebut.
"Pertama kita sepenuhnya mendukung fatwa MUI tahun 1980 dan tahun 2005 yang memutuskan ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan," tegasnya, Selasa (29/3).
MUI Bengkulu juga mendukung sepenuhnya pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yang ingin membubarkan Ahmadiyah, serta kandungan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah yang harus dilaksanakan secara konsekuen.
"Pada rekomendasi kita juga mengusulkan kepada pemerintah daerah agar menerbitkan Pergub tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di Provinsi Bengkulu," tambahnya.
Rohimin mengharapkan pemprov dapat tanggap menyikapi persoalan ini sebelum terjadi gejolak di tengah masyarakat yang mulai resah terhadap keberadaan Ahmadiyah di Bengkulu.
Sementara itu Plt Gubernur Junaidi Hamzah di tempat yang berbeda mengatakan jika hingga saat ini pemerintah Bengkulu memandang belum perlu membuat pergub terkait pelarangan aktivitas Ahmadiyah.
"Karena kondisinya masih kondusif, selama ini juga para pengikut jemaat Ahmadiyah dapat hidup berdampingan dengan baik dengan warga Bengkulu," jelasnya.
Di Bengkulu sendiri hingga saat ini terdapat 150 jemaat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Pusat perkumpulannya ada di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, di mana Masjid Mubarak menjadi tempat ibadah mereka.
Berdasarkan pemantauan sejauh ini jemaat Ahmadiyah hidup berdampingan dengan baik dengan masyarakat sekitar.
Mengenai rekomendasi pembubaran, Pimpinan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Bengkulu Mulyadi mengatakan Ahmadiyah merupakan organisasi yang sah karena mereka memiliki dasar hukum kuat yang disahkan oleh Menteri Kehakiman.
"Kita adalah perkumpulan yang diakui berdasarkan landasan hukum No. JA.5/23/13 tentang legalitas dan dasar hukum pembentukan Ahmadiyah," ujarnya tidak khawatir.
PHESI ESTER JULIKAWATI