Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

“Sebaiknya Pasal 33 UUD 1945 Tak Diamandemen”

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat ekonomi politik, Prof Dr Dawam Rahardjo, mengingatkan agar amandemen terhadap pasal 33 UUD 1945, tidak dilaksanakan. "Jika itu dilakukan, semangat yang terkandung dalam pasal itu tidak akan sesuai dengan semangat proklamasi," kata dia usai diskusi mengenai amandemen pasal 33 UUD 45 di Hotel Wisata Jakarta, Kamis (28/6) petang.

Menurut Dawam, asas kekeluargaan yang merupakan ciri khas pasal tersebut, adalah nama Indonesia untuk asas sosial demokrasi. "Asas ini diungkapkan baik oleh Hatta dan Sukarno, kendati namanya adalah demokrasi ekonomi," ujarnya.

Dawam Rahadjo, yang sebelumnya merupakan anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc MPR yang bertugas mengamandemen pasal 33 itu, menyatakan bahwa jalan terbaik adalah mempertahankan pasal tersebut. Namun, pasal tersebut harus didukung dengan pasal-pasal baru. "Pasal-pasal tambahan itu, antara lain mengatur tentang pencegahan monopoli, pembangunan yang berkelanjutan, perlindungan konsumen, maupun globalisasi dan perdagangan bebas," paparnya menyarankan. Selain itu, penjelasan pasal 33 bisa pula dimasukkan dalam pasal-pasal baru itu.

Alasan ini pulalah, yang tidak memperoleh dukungan Panitia Ad Hoc Amandemen Pasal 33 UUD 45. Baik Dawam maupun Prof Mubyarto yang tidak sependapat dengan penggantian pasal 33 secara keseluruhan, kalah suara. Dari sembilan anggota, tujuh orang mendukung agar pasal tersebut diganti seluruhnya. Kedua anggota ini kemudian mengundurkan diri dari Tim Ahli. (Dara Meutia Uning)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Minta Edaran Hate Speech Tak Pakai Pasal Karet

4 November 2015

Aktris yang juga instruktur kebugaran, Minati Atmanegara memberikan keterangan media saat memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime di Bareskrim Mabes Polri, Jakrta, 12 Oktober 2015. Minati melaporkan maestro senam Roy Tobing atas tuduhan pencemaran nama baiknya ke Mabes Polri Jakarta. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Komnas HAM Minta Edaran Hate Speech Tak Pakai Pasal Karet

Komnas HAM mengkhawatirkan polisi hanya akan menggunakan pasal
pencemaran nama baik.


Polda Metro Jaya Luncurkan Program Tempat Aman Anak

21 Oktober 2015

Tiga orang anak membacakan puisi untuk Angeline, korban pembunuhan di Bali, saat acara  pelepasan dan ramah tamah siswa di Makassar, 14 Juni 2015. Aksi doa dan pembacaan puisi tersebut meruapakn bagian dari kampanye `Stop kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia`. TEMPO/Iqbal Lubis
Polda Metro Jaya Luncurkan Program Tempat Aman Anak

Program Tempat Aman Anak mengajak partisipasi masyarakat di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


Sekjen Jakmania Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan  

21 Oktober 2015

Ratusan pengendara sepeda motor yang diduga pendukung Persija The Jakmania melakukan pencarian kendaraan asal Bandung di jalan MT Haryono, Jakarta, 18 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sekjen Jakmania Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan  

Febriyanto didampingi belasan pengacara.


Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bikin Jera  

25 Agustus 2015

Todung Mulya Lubis memberi kuliah umum sebagai guru besar hukum di Universitas Melbourne. Tommy Arianto/TEMPO
Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bikin Jera  

Menurut Todung Mulya Lubis, ada empat alasan mengapa hukuman mati bukanlah jawaban untuk memberantas kejahatan, termasuk narkotika.


Pengumuman Pilpres, Lalu Lintas Dialihkan  

21 Juli 2014

Petugas kepolisian mengamankan para Peserta Perwakilan partai politik saat terjadi  perdebatan di Komisi Pemilihan Umum dalam simulasi pengamanan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Pengumuman Pilpres, Lalu Lintas Dialihkan  

Jalan Imam Bonjol, tempat kantor KPU berada, setidaknya harus steril hingga radius 200 meter.


Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Pemain Mexico Oribe Peralta (kiri) dan pemain  Kamerun (Aurelien Chedjou) berduel memperebutkan bola.  REUTERS/Toru Hanai.
Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang dalam pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.


Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Pemain Mexico Oribe Peralta (kiri) dan pemain  Kamerun (Aurelien Chedjou) berduel memperebutkan bola.  REUTERS/Toru Hanai.
Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.


Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Pemain Mexico Oribe Peralta (kiri) dan pemain  Kamerun (Aurelien Chedjou) berduel memperebutkan bola.  REUTERS/Toru Hanai.
Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.


Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Pemain Mexico Oribe Peralta (kiri) dan pemain  Kamerun (Aurelien Chedjou) berduel memperebutkan bola.  REUTERS/Toru Hanai.
Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas Tim Nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.


Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

14 Juni 2014

Pemain Mexico Oribe Peralta (kiri) dan pemain  Kamerun (Aurelien Chedjou) berduel memperebutkan bola.  REUTERS/Toru Hanai.
Meksiko Menang 1-0 atas Kamerun  

Kesebelasan Meksiko menang 1-0 atas tim nasional Kamerun. Gol
semata wayang pertandingan kedua Grup A itu dicetak oleh striker
Oribe Peralta.