"Saya bilang, baca dulu yang lengkap baru komentar. Baca baru sebagian informasinya tidak lengkap, terus memberikan komentar ke media, ada keinginan untuk mengurangi semangat korupsi, itu tidak benar," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/3).
Menurut Patrialis "penyakit" korupsi sangat mustahil untuk dihilangkan. Namun demikian, sifat buruk itu bisa dikurangi atau dengan mempersempit ruang gerak untuk melakukan korupsi.
"Misalnya, salah dalam melaporkan harta kekayaan, itu dianggap korupsi. Tidak melaporkan harta kekayaan, bisa diangap korupsi. Swasta yang mengelola keuangan kepentingan umum melakukan penyalahgunaan, itu korupsi. Jadi ruang geraknya diperketat sekali. RUU nanti itu mengerikan. Semua sedikit-sedikit, korupsi," kata dia menjelaskan.
Soal korupsi dibawah Rp 25 juta, kata dia, hukumannya lebih ditekankan pada denda yang lebih besar. "Memang ada, Rp 25 juta tidak dihukum penjara tapi diminta kembalikan beserta denda, pendekatan restoratif. Bukan melemahan karena mungkin ada kesalahan administratif, ada kelalaian. Ada kualifikasinya. Kalau berulang, nggak ada ampun," ujarnya.
Patrialis menambahkan, saat ini, beleid itu masih dalam tahap harmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya paling lambat dua bulan kedepan draf tersebut rampung. "1-2 bulan lagi. Itu harus dipersiapkan betul. Belum ke Presiden," katanya
MUNAWWAROH