TEMPO Interaktif, Palu - Dua terdakwa penganiayaan wartawan anggota Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dituntut delapan bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum Arviany, saat membacakan tuntutannya, menyebutkan kedua terdakwa Abdul Rauf dan Bram Makalalang terbukti bersalah sesuai pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban terluka.
Usai mendengar tuntutan itu kedua tersangka melalui penasihat hukumnya akan melakukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya yang akan dilakukan Kamis (24/3).
Sidang yang dipimpin Amin Sembiring selaku Ketua Majelis Hakim itu berlangsung sekitar 30 menit dan dihadiri puluhan pengunjung. Kasus pengroyokan itu terjadi pada 30 Desember 2010.
Saat itu, belasan orang dari sebuah organisasi pemuda mendatangi Sekretariat AJI Kota Palu di Jalan Rajawali 28, Palu. Para pemuda itu menanyakan penulis berita di "www.beritapalu.com" yang menyebutkan Front Pemuda Kaili merusak gedung KNPI Sulawesi Tengah pada 28 Desember 2010.
Akibat pemberitaan itu, sejumlah pemuda merasa keberatan dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan di Sekretariat AJI Kota Palu. Kejadian itu menyebabkan seorang jurnalis terluka terkena pukulan sementara sejumlah wartawan lainnya yang berada di tempat itu juga sempat dipukul.
Darlis