TEMPO Interaktif, Jakarta - Agus Condro, lewat kuasa hukumnya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memberi perlindungan. Firman Wijaya, kuasa hukum Agus Condro, mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah setuju memberi perlindungan pada politikus PDI Perjuangan. "Kita minta secara faktual dan kongkrit bentuk perlindungan," kata Agus, lewat sambungan telepon, Kamis(17/03).
Persetujuan perlindungan untuk Agus Condro itu tertuang dalam selembar surat R 0417/13 /LPSK/03/2011. Surat itu menyatakan Agus Condro memenuhi syarat untuk diberi perlindungan.
Firman meminta keputusan perlindungan untuk kliennya diputuskan paling lama sepuluh hari dari sekarang. "Agar dakwaannya di persidangan berbeda dengan dakwaan tersangka yang lain, karena dia menjadi wistle blower," ujarnya.
Pada Senin lalu, berkas lima politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah dinyatakan lengkap. Mereka adalah Willem Tutuarima, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Poltak Sitorus. Dengan demikian, 10 berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga penyidik tinggal melengkapi 14 berkas tersangka lainnya. "Yang selanjutnya akan menyusul," ujar Johan.
Politikus Golkar dan PDI Perjuangan itu merupakan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangi Miranda S. Goeltom. Kasus ini pertama kali dilaporkan politikus PDI Perjuangan, Agus Condro, ke KPK pada Juli 2008. Kepada penyidik, dia mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta yang diduga terkait dengan pemilihan Miranda.
Mia Umi Kartikawati