TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang Majelis Kode Etik Profesi dan Disiplin Mabes Polri menyatakan Brigadir Jenderal Raja Erizman bersalah dalam kasus pembukaan blokir rekening Gayus Tambunan. Sejumlah rekomendasi diputuskan terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, diantaranya meminta maaf pada institusi Polri.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafly Amar mengatakan keputusan bersalah itu dilakukan setelah majelis kode etik yang dipimpin Inspektur Jenderal Bambang Suparno melakukan sidang putusan pada Jumat ini.
"Brigjen Raja Erizman secara sah dinyatakan terbukti tidak melakukan pengawasan, tidak melakukan pengendalian secara maksimal saat proses pembukaan blokir rekening Gayus," kata Boy, Jumat (11/3).
Selain itu, kata Boy, sidang kode etik juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaan buka blokir rekening Gayus, Raja tidak memanggil tim penyidik yang menangani kasus ini, yaitu Komisaris Polisi Arafat.
Terungkap juga disitu, keputusan yang diambil Raja terpengaruh saran pendapat dari AKBP Mardiani. "Sidang menyatakan seharusnya Raja bisa maksimal melihat sejauh mana proses yang sudah berjalan, sehingga hal tersebut dianggap kurang maksimal dalam pengawasan perkara yang berlangsung," kata dia.
Dalam sidang yang telah dilakukan dalam tiga tahap dengan menghadirkan tujuh saksi itu, Raja juga dianggap bersalah karena tidak melakukan pelaporan terhadap Kabareskrim saat itu setelah melakukan pembukaan blokir.
Akibat dari perbuatan Raja, Boy menerangkan, majelis kode etik menganggap perbuatan Raja berakibat pada turunnya atau merusak citra dan wibawa Polri. "Hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang mengecewakan. Artinya membuat citra institusi jadi turun citranya. Oleh karena itu Raja dianyatakan bersalah," kata dia.
Atas putusan bersalah itu, majelis kode etik menyatakan Raja harus minta maaf secara tertulis pada institusi Polri.
Selain itu, majelis juga merekomendasikan pada pimpinan Polri agar Raja dipindahtugaskan. "(Yaitu) untuk tidak bertugas di fungsi reserse, juga tidak di satuan kewilayahan. Artinya tetap berada di lingkungan Mabes Polri. Dan itu sudah dilakukan," ujar Boy.
Atas putusan itu, Boy menerangkan, Raja menyatakan pikir-pikir. Pimpinan sidang pun memberi waktu selama tujuh hari menyikapi putusan itu. "Raja diminta untuk memastikan sikapnya terhadap putusan yang diberikan pimpinan sidang maksimal tujuh hari," ujarnya.
AMIRULLAH