Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Etik Hukum Raja Erizman Minta Maaf

image-gnews
Birgjen Pol Raja Erizman. TEMPO/Imam Sukamto
Birgjen Pol Raja Erizman. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang Majelis Kode Etik Profesi dan Disiplin Mabes Polri menyatakan Brigadir Jenderal  Raja Erizman bersalah dalam kasus pembukaan blokir rekening Gayus Tambunan. Sejumlah rekomendasi diputuskan terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri itu, diantaranya meminta maaf pada institusi Polri.

Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafly Amar mengatakan keputusan bersalah itu dilakukan setelah majelis kode etik yang dipimpin Inspektur Jenderal  Bambang Suparno melakukan sidang putusan pada Jumat ini.

"Brigjen Raja Erizman secara sah dinyatakan terbukti tidak melakukan pengawasan, tidak melakukan pengendalian secara maksimal saat proses pembukaan blokir rekening Gayus," kata Boy, Jumat (11/3).

Selain  itu, kata Boy, sidang kode etik juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaan buka blokir rekening Gayus, Raja tidak memanggil tim penyidik yang menangani kasus ini, yaitu Komisaris Polisi Arafat.

Terungkap juga disitu,  keputusan yang diambil Raja terpengaruh saran pendapat dari AKBP Mardiani. "Sidang menyatakan seharusnya Raja bisa maksimal melihat sejauh mana proses yang sudah berjalan, sehingga hal tersebut dianggap kurang maksimal dalam pengawasan perkara yang berlangsung," kata dia.

Dalam sidang yang telah dilakukan dalam tiga tahap dengan menghadirkan tujuh saksi itu, Raja juga dianggap bersalah karena tidak melakukan pelaporan terhadap Kabareskrim saat itu setelah melakukan pembukaan blokir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat dari perbuatan Raja, Boy menerangkan, majelis kode etik menganggap perbuatan Raja berakibat pada turunnya atau merusak citra dan wibawa Polri. "Hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang mengecewakan. Artinya membuat citra institusi jadi turun citranya. Oleh karena itu Raja dianyatakan bersalah," kata dia.

Atas putusan bersalah itu, majelis kode etik menyatakan Raja harus minta maaf secara tertulis pada institusi Polri.

Selain itu, majelis juga merekomendasikan pada pimpinan Polri agar Raja dipindahtugaskan. "(Yaitu) untuk tidak bertugas di fungsi reserse, juga tidak di satuan kewilayahan. Artinya tetap berada di lingkungan Mabes Polri. Dan itu sudah dilakukan," ujar Boy.

Atas putusan itu, Boy menerangkan, Raja menyatakan pikir-pikir. Pimpinan sidang pun memberi waktu selama tujuh hari menyikapi putusan itu. "Raja diminta untuk memastikan sikapnya terhadap putusan yang diberikan pimpinan sidang maksimal tujuh hari," ujarnya.

AMIRULLAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas


11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

Seorang Polisi meneliti sisa bom Molotov yang meledak di Kantor Majalah Tempo, Jl Proklamasi, di Jakarta, 6 Juli 2010. Pasca reformasi, TEMPO beberapa kali mendapatkan ancaman dan serangan terkait berita yang pernah diterbitkan. TEMPO/Dwidjo U. Maksum
11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.


Ikuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan  

22 Juli 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (tengah) menjawab pertanyaan media terkait penembakan teroris kelompok Santoso di Jakarta, 19 Juli 2016. ANTARA/Yudhi Mahatma
Ikuti Perintah Kapolri, Semua Polisi Mulai Laporkan Kekayaan  

Laporan harta kekayaan polisi akan menjadi basis data internal Mabes Polri.


Kasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas

8 Maret 2016

Labora Sitorus menjalani pemeriksaan kesehatan. Foto: Istimewa
Kasus Labora Sitorus Jokowi Minta Menko Luhut Tegas

Sejak mendengar informasi kaburnya Labora, Presiden Jokowi sudah memerintahkan pada seluruh menteri terkait untuk mengejar Labora ke seluruh Indonesia


Barikade & Pasukan Lempar Batu Hadang Aparat di Rumah Labora Sitorus

4 Maret 2016

Puluhan aparat gabungan yang ingin menangkap Labora Sitorus di kediamannya di Kecamatan Tambak Garam, Sorong, Papua, 4 Maret 2016. Istimewa
Barikade & Pasukan Lempar Batu Hadang Aparat di Rumah Labora Sitorus

Rumah besar yang ditinggali Labora pun sudah dipasangi barikade, satu truk kontainer dengan gelondongan kayu-kayu.


Labora Berhasil Kabur, Dijaga 50 Orang dan Satu Kontainer  

4 Maret 2016

Puluhan aparat gabungan yang ingin menangkap Labora Sitorus di kediamannya di Kecamatan Tambak Garam, Sorong, Papua, 4 Maret 2016. Istimewa
Labora Berhasil Kabur, Dijaga 50 Orang dan Satu Kontainer  

Rumah Labora Sitorus dikawal 50 penjaga dan sebuah truk kontainer, sehingga menyulitkan petugas yang akan mengeksekusinya.


Labora, Polisi Pemilik Rekening 1 Triliun Dibawa ke Cipinang  

24 November 2015

Labora Sitorus. (eia-international.org)
Labora, Polisi Pemilik Rekening 1 Triliun Dibawa ke Cipinang  

Labora Sitorus, polisi pemilik rekening Rp 1 triliun, akan dipindah ke Cipinang. Selama ini, ia sakit.


Kata Kapolda Ini, Polisi Boleh Berbisnis, Syaratnya...  

28 Oktober 2015

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, memberikan keterangan saat rilis  pembunuhan WN Jepang di Polda Metro Jaya, Jakarta, 11 September 2015. Tersangka mengambil uang tunai sekitar Rp 7 juta dan mata uang asing senilai Rp 19 juta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Kata Kapolda Ini, Polisi Boleh Berbisnis, Syaratnya...  

Batasannya, Polri dilarang menjalankan bisnis yang merugikan negara.


KAA Jadi Alasan Pelantikan Budi Gunawan

23 April 2015

Kapolri jenderal Badrodin Haiti memeriksa monitor pemantau keamanan saat diselenggerakanya peringatan 60 tahun konferensi Asia Afrika (KAA) di JCC, Jakarta, 20 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
KAA Jadi Alasan Pelantikan Budi Gunawan

Padatnya kesibukan membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti butuh wakil secepatnya


Peneliti Korupsi: Status Budi Gunawan Masih Tersangka  

23 April 2015

Ilustrasi Pelantikan Budi Gunawan. (Ilustrasi: Indra Fauzi)
Peneliti Korupsi: Status Budi Gunawan Masih Tersangka  

Meski polisi menyimpulkan tak ada bukti cukup dugaan korupsi
Budi Gunawan, belum ada SP3 untuk membatalkan status tersangkanya.