TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah hingga saat ini belum memiliki solusi terkait rekomendasi DPR mengenai penyelesaian kasus penghilangan dan penculikan aktivis 1997-1998.
Menurut koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar hingga saat ini belum ada jawaban dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut.
"Menurut Denny sudah disampaikan kepada presiden, belum ada jawaban dan beliau sedang memikirkannya. Bahkan presiden meminta Denny mencarikan jawaban," ujar Haris usai menemui staf khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana di kantornya, Rabu.
Haris mengatakan pertemuan ini menindaklanjuti pertemuan-pertemuan sebelumnya pasca rekomendasi DPR tahun 2009 lalu. Pihaknya bersama keluarga korban pun telah bertemu dengan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM. Bahkan tiga minggu yang lalu bertemu dengan jaksa agung.
Dalam pertemuan tadi, kata Haris, memang sudah ada kabar baik dari Denny yang menyatakan telah berkomunikasi dan menyampaikan semua yang dikeluhkan keluarga korban kepada presiden. Namun memang saat ini Denny dan timnya masih mencarikan opsi terbaik dalam penyelesaian kasus ini. " Satu setengah tahun sejak rekomendasi DPR, belum ada respon dan kebijakan yang bisa dikeluarkan dalam waktu dekat,"ujarnya.
Padahal, kata Haris, apa yang mereka tuntut suatu hal yang logis. Mereka khususnya menekankan dua poin penting yaitu mengungkap fakta-fakta kebenaran dimana sebenarnya orang-orang yang hilang itu dan penyelesaian proses hukumnya. "Itu sangat dasar sekali dan penting, secara hukum seharusnya tidak sulit. Tapi secara politik memang itu yang tak ada,"ujarnya.
Pada rapat paripurna 28 September 2009 silam, DPR merekomendasikan empat hal yang harus dijalankan presiden terkait penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan aktivis.
Empat rekomendasi itu, pertama, presiden diminta membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Kedua, presiden serta segenap institusi pemerintah dan pihak–pihak terkait segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang. Ketiga, merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang. Keempat, merekomendasikan pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik Penghilangan Paksa di Indonesia.
MUNAWWAROH