TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri agar menegur pemerintah daerah yang menerbitkan surat keputusan pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Menurut Buyung, pemerintah daerah baik Gubernur maupun Bupati tak berwenang mengurus urusan agama, termasuk melarang kegiatan Ahmadiyah.
“Urusan agama merupakan urusan Pemerintah Pusat yang tidak dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah,” tulis Buyung dalam surat yang ia layangkan pada Menteri Dalam Negeri tertanggal 4 Maret 2011.
Buyung mengatakan menjamurnya Surat Keputusan Pemda yang diterbitkan di berbagai daerah merupakan akibat dari kesalahan pemerintah yang kurang memahami esensi dari Surat Keputusan Bersama tiga menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung) yang diterbitkan 2008 lalu.
Esensi SKB tiga menteri menurut Buyung terletak pada jaminan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh penganut Ahmadiyah maupun masyarakat yang melakukan tindak kekerasan.
“Sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam merumuskan SKB tersebut, saya merasa perlu meluruskan bahwa sesungguhnya esensi SKB adalah di satu pihak mengakui dan melindungi eksistensi Ahmadiyah. Di pihak lain mengatur agar dalam menjalankan kegiatannya, Ahmadiyah tidak melakukan kegiatan di luar lingkungannya,” tulis Buyung.
Ia pun menilai kebebasan warga untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya merupakan Hak Azasi Manusia yang tak dapat dikurangi (non derogable rights).
Menurut Buyung saat ini sudah ada empat pemerintah provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten yang menerbitkan surat larangan Ahmadiyah. Yakni provinsi Banten, kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur, serta kabupaten Garut, Tasikmalaya, Bogor, Samarinda, Lombok Barat, Lombok Timur, dan Pandeglang.
ANANDA BADUDU