TEMPO Interaktif, Sleman - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menangguhkan penahanan terdakwa Arif Johor Cahyadi Permana, relawan Tim SAR(Search and Resceu) yang ditangkap polisi karena membawa pisau lipat. "Keterangan saksi dan keterangan terdkawa sudah cukup, pengangguhan penahana dikabulkan dengan syarat tidak melanggar ketentuan," kata Ketua Majelis Hakim Suratno di persidangan, Selasa, 8 Maret 2011.
Penangguhan penahanan itu dikabukan majelis hakim setelah pemeriksaan terdakwa selesai. Selasa(15/3) pekan depan, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan.
Sidang hari ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Diantaranya enam orang relawan, Komandan Tim SAR Daerah Istimewa Yogyakarta, dan penjual pisau lipat.
Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Markus Setyo Gunanto menyatakan Undang-Undang Darurat tidak tepat untuk menjerat Arif. Sebab, terdakwa membawa senjata tajam itu dengan pengecualian sebagaimana diatur Ayat 2 Undang-Undang Darurat. Ia berpendapat terdakwa sebagai relawan Tim SAR masuk dalam pengecualian itu.
“Kasus ini tidak bisa dibawa ke persidangan karena ayat 1 gugur dengan sendirinya oleh ayat 2 yang memberi pengecualian berdasarkan kegiatan terdakwa yaitu sebagai relawan SAR,” kata Markus di persidangan.
Dalam Ayat 2, kata Markus, pengecualian senjata tajam yang dilarang yaitu senjata yang dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan yang sah serta benda gaib atau pusaka. “Kalau tadi ditanya apakah multitool yang digunakan relawan ini termasuk dalam senjata tajam atau bukan, maka saya jawab bukan. Karena ini masuk dalam pengecualian, yakni digunakan untuk pekerjaan yang sah. Baik itu alat pemukul maupun penikam," kata dia.
Penasihat hukum juga mendatangkan saksi meringankan yaitu dari relawan SAR Wanadri Bandung Yudi Sudiman. Ia menyatakan Pisau lipat atau multitool wajib dimiliki oleh seorang relawan. Alat itu untuk melengkapi diri sendiri dan sebagai kesiapsiagaan untuk bekerja sebagai relawan. Apalagi dalam hal evakuasi atau operasi di lapangan.
Sedangkan dua saksi dari polisi MG Sutrisno dan Suprihono Hadi pada dua minggu lalu hanya menyatakan terdakwa kedapatan membawa senjata tajam saat razia tengah malam di jalan Solo (bekas jembatan timbang) Maguwoharjo, Sleman.
Arief ditangkap polisi usai melakukan kegiatan SAR di lereng Merapi, 24 November 2010 yang lalu karena kedapat masih membawa pisau lipat merek Fengli saat ada razia Kilat Progo oleh polisi.
MUH SYAIFULLAH