TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan pihaknya akan menjelaskan alasan pemanggilan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri.
"KPK akan menjelaskan bahwa pemanggilan itu permintaan dua terdakwa kasus cek pelawat Max Moein dan Poltak Sitorus, sebagai saksi meringankan (a de charge)," kata dia saat dihubungi Tempo, Minggu (20/2).
Pemanggilan ini, kata Budi, bukan usulan dari pihaknya melainkan atas permintaan dua terdakwa kader PDI Perjuangan itu. Tentu saja KPK juga harus menghargai permintaan mereka. Terkait dengan pemanggilan itu, Johan mengaku sudah mendengar kabar melalui media bahwa Megawati tidak akan datang memenuhi panggilan tersebut. Megawati kabarnya akan mengutus pengurus partainya. "Datang tidak datang itu tergantung dia. Yang penting akan kita jelaskan alasan pemanggilan itu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap ketua umum PDI Perjuangan oleh KPK Senin (21/2) besok akan diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo KUmolo yang rencananya datang bersama dengan Ketua DPP Bidang Hukum Trimedia Panjaitan dan tim kuasa hukum PDI Perjuangan.
Menurut Ketua Departemen Bidang Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, pemanggilan terhadap Megawati tidak relevan. "Tidak ada relevansinya dengan beliau (Megawati) karena hal tersebut terjadi di DPR," kata dia. Apa yang terjadi di DPR, menurut Gayus, tidak memiliki keterkaitan dengan pimpinan DPP PDI Perjuangan. Kasus cek pelawat menjadi kompetensi pimpinan Fraksi.
MUNAWWAROH