Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Warga Tuntut Pembebasan Terdakwa Illegal Loging

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, KUPANG - Ratusan warga Desa Silu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis siang (17/2), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pengdilan Negeri Kupang.

Massa yang tergabung dalam Front Masyarakat Peduli Hutan Kabupaten Kupang (FMPHKK),
menuntut agar pengadilan membebaskan empat warganya yang ikut di tahan dan didakwa terkait kasus Illegal Loging di kawasan Hutan Oelbesak, Desa Silu.

"Kami menuntut agar proses hukum empat warga kami ditangguhkan. Segera bebaskan karena mereka orang tua kami," kata koordinator FMPHKK Simon Seffi.

Empat orang yang dimaksud para pengunjukrasa adalah Yonas Tanau, Metusalak Tanau, Matias Keba, dan Musa Faat. Mereka adalah warga Silu.

Empat orang tersebut merupakan bagian dari 10 terdakwa yang kini sedang diadili di PN Kupang. Mereka adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kupang Marthen Sakkung, Handoyo Budiono (Pengusaha), Hengky Henuk, Sadrak Bel (KPRH Fatuleu), Jeni Parantuan, Carolina Lay (Staf Dinas Kehutanan).

Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Oelbesak, di Desa Silu.

Marthen Sakkung dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Kehutanan memberikan ijin penebangan, yang didukung Sadrak Bel sebagai pejabat KPRH Fatuleu, serta dua anak buah Marthen, Jeni Parantuan dan Carolina Lay.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 246 kayu jati gelondongan dijadikan sebagai barang bukti. Para terdakwa kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Kupang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, menurut pengunjukrasa, seperti yang dijelaskan Simon Seffi, empat terdakwa warga Desa Silu itu tidak layak untuk ikut dijadikan terdakwa. Mereka hanyalah pekerja demi mencari nafkah dalam penebangan yang dikelola perusahaan milik terdakwa Handoyo Budiono.

Bahkan, kata Simon, kayu yang ditebang empat terdakwa itu berada di luar kawasan hutan lindung Oelbesak.

Massa yang di dominasi para orang tua dan ibu-ibu memenuhi halaman depan kantor PN Kupang dan melakukan orasi menggunakan bahasa daerah. Para pengunjukrasa juga meminta agar hakim turun ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di TKP sehingga menghasilkan keputusan yang adil.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Kupang Umbu Djama mengatakan bisa memahami aspirasi para pengunjukrasa.

Umbu Djama berjanji akan meneruskan tuntutan massa kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan. "Kita tidak bisa mengintervensi majelis hakim," katanya. YOHANES SEO.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

28 September 2023

Sejumlah jagawana beristirahat di sela-sela berpatroli di Kawasan Ekosistem Leuser, Provinsi Aceh, 9 April 2021. Sejak pertengahan 2013, Forum Konservasi Leuser (FKL) memiliki 28 kelompok kerja jagawana yang masing-masing tim berjumlah empat sampai lima orang. Dalam berpatroli mereka juga didampingi Polhut dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atau dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Mengenal Jagawana, Petugas yang Selalu Siaga Saat Musim Kebakaran Gunung

Jagawana dikenal sebagai penjaga hutan yang siap siaga termasuk saat terjadi kebakaran gunung.


Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

23 Desember 2021

Salah satu alat pendukung Guardian, teknologi AI yang bisa mendeteksi penebangan liar dengan suara. (Istimewa)
Mengenal Guardian, Kecerdasan Buatan Pendeteksi Penebangan Liar dengan Suara

Teknologi kecerdasan buatan ini akan memilah berbagai jenis suara, seperti suara kendaraan, suara penebangan, dan suara tembakan.


Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

19 Maret 2017

Kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu terlihat gundul akibat pembalakan liar, di Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan yang terdiri dari BBKSDA, Balai Gakum Sumatera, Polres Bengkalis dan Kodim Bengkalis mengadakan pemberantasan pembalakan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Polisi Bekuk Cukong Perambahan Liar Biosfer Giam Siak Kecil

Dalam operasi penangkapan itu polisi menemukan
barang bukti berupa kayu olahan jenis bintangur sebanyak 10 ton.


Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

14 Januari 2017

Daerah aliran Sungai Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau. ANTARA/FB Anggoro
Petugas KLHK Tangkap 2 Terduga Perambah Hutan di Pelalawan  

Dua terduga pelaku perambah hutan beserta satu unit ekskavator ditangkap petugas KLHK di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Pelalawan, Riau.


Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

14 Januari 2017

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Sita Ekskavator di Pelalawan, Petugas KLHK Dihadang Massa  

Puluhan orang tak dikenal berusaha menghadang petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat melakukan penangkapan dan penyitaan ekskavator.


Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

12 Juni 2016

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Untung Ketahuan, 20 Truk Ini Angkut Kayu Penebangan Liar

Sopir truk yang mengangkut kayu hasil penebangan liar telanjur kabur.


Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

9 Juni 2016

Ilustrasi - Kayu gelondongan. KOMUNIKA ONLINE
Gerebek Penebang Liar, Bupati Belu Sita 5 Kubik Kayu Jati  

Hutan yang dirambah penebang liar di Kabupaten Belu berada di perbatasan Timor Leste.


Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

4 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD Ini Kepergok Angkut Kayu Illegal

Ketua DPRD Dharmasraya Rudi Hartono membawa 20 kubik kayu hasil illegal logging.


Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

3 Mei 2014

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Ketua DPRD di Sumbar Tersangka Illegal Logging  

Ketua DPRD Dharmasraya Sumatera Barat diduga sebagai pemilik dan ikut membawa 20 kubik kayu tanpa dokumen.


LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

9 Januari 2014

TEMPO/Ishomuddin
LBH Yogya Minta 17 Petani Cilacap Dilepaskan  

Sebanyak 17 petani dijadikan tersangka penebang pohon jati di lahan yang diklaim milik Perhutani KPH Banyumas Barat.