Massa yang tergabung dalam Front Masyarakat Peduli Hutan Kabupaten Kupang (FMPHKK),
menuntut agar pengadilan membebaskan empat warganya yang ikut di tahan dan didakwa terkait kasus Illegal Loging di kawasan Hutan Oelbesak, Desa Silu.
"Kami menuntut agar proses hukum empat warga kami ditangguhkan. Segera bebaskan karena mereka orang tua kami," kata koordinator FMPHKK Simon Seffi.
Empat orang yang dimaksud para pengunjukrasa adalah Yonas Tanau, Metusalak Tanau, Matias Keba, dan Musa Faat. Mereka adalah warga Silu.
Empat orang tersebut merupakan bagian dari 10 terdakwa yang kini sedang diadili di PN Kupang. Mereka adalah Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kupang Marthen Sakkung, Handoyo Budiono (Pengusaha), Hengky Henuk, Sadrak Bel (KPRH Fatuleu), Jeni Parantuan, Carolina Lay (Staf Dinas Kehutanan).
Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Oelbesak, di Desa Silu.
Marthen Sakkung dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Kehutanan memberikan ijin penebangan, yang didukung Sadrak Bel sebagai pejabat KPRH Fatuleu, serta dua anak buah Marthen, Jeni Parantuan dan Carolina Lay.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 246 kayu jati gelondongan dijadikan sebagai barang bukti. Para terdakwa kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Kupang.
Namun, menurut pengunjukrasa, seperti yang dijelaskan Simon Seffi, empat terdakwa warga Desa Silu itu tidak layak untuk ikut dijadikan terdakwa. Mereka hanyalah pekerja demi mencari nafkah dalam penebangan yang dikelola perusahaan milik terdakwa Handoyo Budiono.
Bahkan, kata Simon, kayu yang ditebang empat terdakwa itu berada di luar kawasan hutan lindung Oelbesak.
Massa yang di dominasi para orang tua dan ibu-ibu memenuhi halaman depan kantor PN Kupang dan melakukan orasi menggunakan bahasa daerah. Para pengunjukrasa juga meminta agar hakim turun ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di TKP sehingga menghasilkan keputusan yang adil.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Kupang Umbu Djama mengatakan bisa memahami aspirasi para pengunjukrasa.
Umbu Djama berjanji akan meneruskan tuntutan massa kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dijadikan bahan pertimbangan. "Kita tidak bisa mengintervensi majelis hakim," katanya. YOHANES SEO.