Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Whistleblower Bakal Bebas dari Tuntutan Hukum

image-gnews
Kuntoro Mangkusubroto. REUTERS/Jorge Silva
Kuntoro Mangkusubroto. REUTERS/Jorge Silva
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Whistleblower atau peniup peluit yang membongkar kasus hukum besar nantinya bisa bebas dari tuntutan hukum. Insentif itu digagas untuk menarik orang lebih berpartisipasi dalam membongkar kejahatan. Pembebasan dari tuntutan itu bakal dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pelapor dimungkinkan untuk dibebaskan dari hukuman, apabila yang dilaporkan sangat menentukan kepastian mengenai tindak pidana korupsi," ujar Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (16/2).

Hari ini, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendatangi Satuan Tugas. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan anggota LPSK Teguh Soedarsono berdiskusi dan meminta dukungan Satuan Tugas untuk merevisi beleid perlindungan saksi tersebut.

Menurut Haris, bentuk insentif lainnya adalah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi si peniup peluit yang juga pelaku dalam kasus di mana ia terlibat. Ganjaran bagi whistleblower saat ini, katanya, baru dimungkinkan dalam bentuk pengurangan vonis di pengadilan.

"Satgas dan LPSK sepakat perlindungan hukum bagi whistleblower perlu diintegrasikan dalam kebijakan remisi maupun pembebasan bersyarat. Kami akan segera membicarakan ini dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," tutur Haris.

Ia menyebutkan, ada sejumlah syarat yang bisa meringankan hukuman bagi whistleblower jika dinyatakan bersalah. Antara lain, yang bersangkutan memberikan informasi yang sangat penting untuk mengungkap kejahatan, serta kasus itu berdampak besar bagi kepentingan negara. Dia pun haruslah bukan aktor intelektual tindak pidana tersebut dan tak ingin mengulangi kejahatannya itu.

Haris menambahkan, formulasi lebih rinci akan dibahas oleh beragam pemangku kepentingan, mulai dari LPSK, penegak hukum, hingga Dewan Perwakilan Rakyat.

BUNGA MANGGIASIH
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Mantan CEO Miss Universe Indonesia 2023 Eldwen Wang. Instagrqm
Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia


LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

18 Agustus 2022

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Jalan Saguling, Jakart, Selasa 9 Agustus 2022. Ini adalah pemeriksaan asesmen psikologis pertama kali yang dilakukan terhadap Putri. TEMPO/Subekti.
LPSK Didesak Beri Perlindungan Kepada Putri Candrawathi Saat Rapat di Polda Metro

Desakan kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat rapat di Polda Metro akhir Juli lalu.


Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

8 Agustus 2022

Ajudan Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Keuntungan Bharada E sebagai JC, Begini Syarat Menjadi Justice Collaborator

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunughan Brigadir J. Begini syarat menjadi justice collaborator.


Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

21 Februari 2022

Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa
Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

Nurhayati mengaku heran atas penetapan status tersangka terhadapnya di kasus korupsi dana desa. Padahal ia adalah pelapor.


LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

19 Januari 2022

29_metro_lpsk
LPSK Sebut Ubedilah Badrun Tak Bisa Dituntut Soal Pelaporan Gibran ke KPK

Ubedilah Badrun dilaporkan oleh relawan Jokowi atas dugaan pelaporan palsu.


Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

18 Agustus 2021

29_metro_lpsk
Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Ini syarat dan cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, bagi Anda sebagai saksi dan korban agar terlindungi dari kekerasan dan ancaman.


LPSK: Prioritas Perlindungan Saksi Salah Satunya Korban Penganiayaan Berat

18 Agustus 2021

TEMPO/Seto Wardhana
LPSK: Prioritas Perlindungan Saksi Salah Satunya Korban Penganiayaan Berat

LPSK mempunyai skala prioritas kewajiban melindungi saksi dan korban antara lain dalam kasus pelanggaran HAM dan penganiayaan berat.


Penembakan Jurnalis di Sumut, LPSK Janji Bakal Lindungi Saksi

21 Juni 2021

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Penembakan Jurnalis di Sumut, LPSK Janji Bakal Lindungi Saksi

LPSK mengatakan akan melindungi saksi yang mengetahui penembakan Marasalem Harahap,


LPSK Sebut Korban Pelecehan Seksual Pejabat DKI Blessmiyanda Lebih dari Satu

1 April 2021

Blessmiyanda. bppbj.jakarta.go.id
LPSK Sebut Korban Pelecehan Seksual Pejabat DKI Blessmiyanda Lebih dari Satu

LPSK pastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda.