"

YLKI Tolak Kewajiban Labelisasi Halal

TEMPO/Gita Carla
TEMPO/Gita Carla

TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai  kewajiban labelisasi halal untuk produk pangan akan menimbulkan masalah. YLKI mempertanyakan kesanggupan pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan besar yang melanggar ketentuan labelisasi halal itu. "Jika diwajibkan malah jadi persoalan. Lebih baik sifatnya voluntary saja," kata Ketua Harian YLKI Sudaryatmo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Sosial DPR di Senayan, Rabu (9/2).

Labelisasi halal tersebut, menurut Sudaryatmo, akan otomatis dilakukan oleh pelaku usaha yang mendirikan perusahaan pangan di kawasan yang mayoritas muslim, seperti di Indonesia. "Itu konsekuensi agar produk mereka laku. Tak perlu wajib," kata Sudaryatmo.

Pentingnya labelisasi produk halal dinilai anggota Komisi Sosial DPR untuk memberi perlindungan hukum konsumsi atas kepentingan kelompok tertentu. Rencananya, DPR bersama pemerintah akan merumuskan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal.

Menurut Sudaryatno, labelisasi membutuhkan biaya tinggi. Seperti pengurusan di lembaga sertifikasi, akreditasi, pemeriksa, hingga komisi fatwa.

Sudaryatmo pun meminta agar proses labelisasi halal yang diterapkan berbeda antara industri pangan besar dengan industri kecil. "Industri kecil kerap mengeluh harus menanggung tiket dan biaya penginapan auditor dari Jakarta," kata Sudaryatmo.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan semua produk pangan yang mengandung babi atau dalam prosesnya pernah bersinggungan dengan babi wajib mencantumkan kotak merah bergambar babi.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, gambar babi itu harus dicantumkan dalam setiap kemasan produk yang diedarkan. Langkah itu ditempuh untuk memberi informasi buat masyarakat Indonesia, yang mayoritas muslim.

Hal tersebut diucapkan Kustantinah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR kemarin. Menurut dia, pencantuman gambar babi itu untuk mencegah peredaran produk makanan yang tak layak dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Produk Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, menyatakan hingga kini produk pangan yang telah melakukan sertifikasi halal baru sekitar 36,7 persen. Dari jumlah itu, sekitar 31 persen berasal dari produk pangan impor, yang 21 persennya dikuasai produk-produk asal Cina. “Sekarang kesadaran impor untuk melakukan sertifikasi terus meningkat,” tuturnya, kemarin.

Ia menyayangkan masih banyaknya produk makanan yang beredar di masyarakat yang belum teregistrasi sertifikat halal. Jumlahnya mencapai 54,9 persen. “Mayoritas label halal itu palsu,” kata Lukmanul.
 

PITO AGUSTIN RUDIANA








DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Airlangga: Memberi Kepastian Hukum dan Menggerakkan UMKM

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 21 Desember 2022. Airlangga menyebut dirinya sudah melaporkan ke presiden mengenai kesiapan Indonesia untuk menghentikan PPKM. TEMPO/Subekti.
DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja jadi UU, Airlangga: Memberi Kepastian Hukum dan Menggerakkan UMKM

Airlangga Hartarto mengklaim pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-undang dapat memberikan kepastian hukum di tengah krisis perekonomian dunia.


Minta Seluruh Kantin Madrasah Tersertifikasi Halal, Kemenag Bakal Pantau Berkala

28 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Minta Seluruh Kantin Madrasah Tersertifikasi Halal, Kemenag Bakal Pantau Berkala

Instruksi tersebut menjadi upaya Kemenag untuk merealisasikan target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024.


34 Tahun LPPOM MUI Berperan Dalam Ekosistem Halal Indonesia

17 Januari 2023

34 Tahun LPPOM MUI Berperan Dalam Ekosistem Halal Indonesia

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah genap berusia 34 tahun berkecimpung dalam dunia sertifikasi halal.


Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal di 2024

9 Januari 2023

Ilustrasi halal. Shutterstock
Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal di 2024

Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya penahapan pertama pada 17 Oktober 2024. Apa saja?


Mulai Hari Ini Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis Dibuka, Berikut Syaratnya

2 Januari 2023

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai Hari Ini Satu Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis Dibuka, Berikut Syaratnya

BPJPH membuka satu juta kuota untuk program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada awal tahun 2023.


Gubernur BI Beberkan 3 Hal Istimewa dari Indonesia Sharia Economic Festival 2022

6 Oktober 2022

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat melakukan sambutan dalam gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-9 tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta Covention Center (JCC) pada Kamis, 6 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi
Gubernur BI Beberkan 3 Hal Istimewa dari Indonesia Sharia Economic Festival 2022

Pameran yang menjadi wadah integrasi berbagai kegiatan di sektor ekonomi dan keuangan syariah (Eksyar) itu digelar pada 5-9 Oktober 2022 oleh BI.


Kemenag Buka 6.179 Lowongan Kerja Pendamping Proses Produk Halal, Simak Syaratnya

17 Agustus 2022

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Kemenag Buka 6.179 Lowongan Kerja Pendamping Proses Produk Halal, Simak Syaratnya

Kementerian Agama membuka lowongan kerja untuk 6.179 posisi pendamping proses produk Halal atau PPH. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?


Pedagang Roti sampai Obat Komplain soal Sertifikasi Halal ke Jokowi

13 Juli 2022

Presiden Joko Widodo (tengah) menerima ajakan berswafoto warga usai acara pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan tahun 2022 di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022. Presiden memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 2.500 pelaku UMK dari Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pedagang Roti sampai Obat Komplain soal Sertifikasi Halal ke Jokowi

Jokowi langsung berjanji bakal mengecek keluhan Wage.


UMKM NTB Didorong Kantongi Sertifikat Halal

22 Juni 2022

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
UMKM NTB Didorong Kantongi Sertifikat Halal

Kementerian Agama menargetkan 10 juta produk mengantongi sertifikat halal pada 2022.


UMKM NTB Didorong Kantongi Sertifikasi Halal

22 Juni 2022

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
UMKM NTB Didorong Kantongi Sertifikasi Halal

Kementerian Agma menargetkan 10 juta produk mengantongi sertifikasi halal pada 2022.