TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyempurnaan naskah akademik revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, diharapkan bisa rampung pada April tahun ini. Proses penyusunan naskah akademis dan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah dimulai sejak Juli 2010 lalu.
“Harapannya, April nanti naskah akademik siap. Lalu dibahas di Ditjen Perundang-undangan dan diharapkan siap menjadi draf rancangan UU revisinya,” kata Komisioner Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi, dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Teguh Soedarsono dalam siaran pers usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin 7 Februari 2011.
LPSK sebenarnya telah menyelesaikan draf naskah akademik berikut DIM-nya. Keduanya telah diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan izin prakarsa Presiden dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2011 atau 2012. Namun revisi undang-undang tersebut belum masuk prolegnas lima tahunan.
“Saat ini sedang disempurnakan bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” kata Teguh.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai juga melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK dalam kurun 2010, dimana lembaga ini telah menerima 154 permohonan.
Dari jumlah tersebut, 133 permohonan telah dibahas dalam rapat paripurna LPSK. Sisanya, 21 permohonan masih dalam tahap penelahaan, investigasi, atau sedang dalam proses koordinasi dengan instansi yang berwenang.
“Sebanyak 53 dari 133 permohonan diputuskan untuk diterima dan diproses dalam layanan perlindungan, bantuan, kompensasi, dan restitusi,” kata Abdul Haris.
Sedangkan mengenai permohonan yang ditolak, didasari sejumlah pertimbangan. Antara lain tidak memenuhi syarat formil dan materiil, berkas tidak lengkap hingga batas waktu yang ditentukan, serta subyek dan obyek permohonannya bukan kewenangan LPSK.
Asal pemohon meliputi 23 provinsi. Terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 43 pemohon. Sementara dari daerah di luar Jawa, paling banyak adalah dari Sumatera Utara.
PITO AGUSTIN RUDIANA