TEMPO Interaktif, Medan – Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Robert Ambarita, 41 tahun, mengaku disuap Jopinus Ramli Saragih, kini menjabat Bupati Simalungun. Suap diberikan Saragih, agar Komisi Pemilihan menggugurkan dua pasangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Simalungun, digelar Agustus 2010. Ia meminta pasangan Zulkarnain Damanik-Marsiaman Saragih, juga pasangan jalur perorangan, Kabel Saragih-Muliono digugurkan.
“(Suap) karena posisi dan hak suara saya dianggap paling menentukan. Saat itu saya Ketua Pokja Pencalonan di KPU Simalungun,” kata Robert dalam konferensi pers di Jalan Mesjid Taufik, Medan, Kamis (27/1) siang. Robert menegaskan, kasus suap telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, 29 Desember 2010.
Hasil pemungutan suara, KPU Simalungun menetapkan Jopinus Ramli Saragih-Nuriaty Damanik sebagai pemenang.
Pengungkapan dugaan suap, kata Robert, guna menguatkan upaya Refly Harun membongkar mafia hukum di Mahkamah Konstitusi. “Saya merasa terpanggil untuk mengungkap kasus ini ketika kasus penyuapan di Mahkamah Konstitusi meledak. Saya ingin berpartisipasi, karena saya lihat Refly “lemah”. Apapun resikonya saya siap tanggung,” kata Robert.
Suap, jelas Robert, diberikan langsung oleh Jopinus kepadanya dalam bentuk cek, di rumah sakit Efarina Etaham, di Kota Brastagi, Kabupaten Karo. “Itu terjadi 13 Juni 2010. Sehari sebelumnya saya dijemput oleh utusan JR Saragih dan saya menginap di hotel (Mutiara), telah dipesan JR Saragih,” jelasnya.
Keesokannya, Robert baru ditemui Saragih. “Saya diajak keliling rumah sakit (Efarian Etaham), dan diberi cek,” ungkap Robert. Cek yang menerakan, PT Efarina, itu bernilai Rp 50 juta. “Saya berkeputusan tidak akan mencairkan cek itu sampai kapan pun,” tegasnya.
Jopinus Ramli Saragih membantah tuduhan Robert. “Tidak ada itu,” tulis Saragih dalam pesan pendeknya kepada Tempo.
Senin lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Saragih. Dalam laporan tim investigasi korupsi di MK, Saragih disebut Refly Harun dimintai duit Rp 1 miliar – dari semula Rp 3 miliar – oleh Akil Mochtar pada September lalu. Duit itu untuk memuluskan kemenangan Saragih pada pemilihan kepala daerah Simalungun yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.
Refly, yang saat itu menjadi kuasa hukum Saragih, bersama koleganya Maheswara Prabandono, mengaku melihat sendiri duit berupa dolar Amerika Serikat itu. Berdasarkan pengakuan Saragih ke Refly dan Maheswara, duit akan diserahkan ke Akil.
Soetana Monang Hasibuan