Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Sisdiknas Dinilai Buka Peluang Kesewenangan Penguasa

image-gnews
Siswa SD Negeri 10 Serang belajar di teras sekolah, karena kelas mereka rubuh (5/10). Menurut data Diknas setempat, dari 5.586 ruang kelas SD di Kabupaten Serang,  3.071 diantaranya rusak. Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Siswa SD Negeri 10 Serang belajar di teras sekolah, karena kelas mereka rubuh (5/10). Menurut data Diknas setempat, dari 5.586 ruang kelas SD di Kabupaten Serang, 3.071 diantaranya rusak. Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dituding membuka peluang bagi penguasa untuk sewenang-wenang. Sebab, terselip kata 'dapat' dalam pasal 55 ayat (4), yang mengatur pembiayaan pemerintah untuk lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

"Kata 'dapat' ini membuka jalan bagi pejabat atau penguasa untuk secara sewenang-wenang memberikan atau tidak memberikan bantuan biaya," ujar pakar hak asasi manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam sidang uji materi beleid tersebut di Mahkamah Konstitusi, Selasa 25 Januari 2011.

Abdul hakim, sebagai ahli yang diajukan pemohon, berpendapat kata 'dapat' juga memungkinkan diskriminasi bagi masyarakat, serta menimbulkan ketidaksetaraan bagi warga negara.

Senada dengan Abdul hakim, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh juga mengatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia mengatur negara wajib membiayai pendidikan dasar dan menengah. Baik itu yang diselenggarakan oleh lembaga pelat merah ataupun swasta.

"Jadi, tidak ada pilihan kebijakan. Tapi kata 'dapat' itu bermakna jamak, multitafsir, tidak sesuai dengan kewajiban pemerintah, dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yang menjamin perlakuan setara di depan hukum," kata Fajrul, yang juga dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemohon.


Pendapat kedua ahli itu dibantah oleh ahli dari pemerintah. Pakar pendidikan Suyanto menilai justru kalau kata 'dapat' itu dihapus, lembaga pendidikan akan kehilangan otonominya. "Ketika semua dibantu pemerintah, pemerintah akan mengatur sekolah-sekolah itu lebih jauh," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlebih, penghapusan kata 'dapat' akan menyebabkan pemerintah harus mengongkosi semua lembaga pendidikan, dari level pendidikan prasekolah hingga pendidikan tinggi. Padahal berdasar undang-undang, pemerintah cuma wajib membiayai pendidikan dasar dan menengah. Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Terbuka Udin S Winataputra mengiyakan perkataan Suyanto tersebut.

Uji materi ini diajukan oleh Yayasan Salafiyah Pekalongan dan Yayasan Santa Maria Pekalongan. Mereka menggugat pasal 55 ayat (4) dalam beleid Sistem Pendidikan, yang menyebutkan lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memeroleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pemohon berdalil kata 'dapat' tersebut telah menghilangkan atau setidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar. Frase itu juga dituding melenyapkan atau setidaknya berpotensi melenyapkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif.

BUNGA MANGGIASIH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

17 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

53 menit lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

1 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

1 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

1 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

3 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

14 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.