TEMPO Interaktif, Jakarta - Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dituding membuka peluang bagi penguasa untuk sewenang-wenang. Sebab, terselip kata 'dapat' dalam pasal 55 ayat (4), yang mengatur pembiayaan pemerintah untuk lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
"Kata 'dapat' ini membuka jalan bagi pejabat atau penguasa untuk secara sewenang-wenang memberikan atau tidak memberikan bantuan biaya," ujar pakar hak asasi manusia Abdul Hakim Garuda Nusantara dalam sidang uji materi beleid tersebut di Mahkamah Konstitusi, Selasa 25 Januari 2011.
Abdul hakim, sebagai ahli yang diajukan pemohon, berpendapat kata 'dapat' juga memungkinkan diskriminasi bagi masyarakat, serta menimbulkan ketidaksetaraan bagi warga negara.
Senada dengan Abdul hakim, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh juga mengatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia mengatur negara wajib membiayai pendidikan dasar dan menengah. Baik itu yang diselenggarakan oleh lembaga pelat merah ataupun swasta.
"Jadi, tidak ada pilihan kebijakan. Tapi kata 'dapat' itu bermakna jamak, multitafsir, tidak sesuai dengan kewajiban pemerintah, dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yang menjamin perlakuan setara di depan hukum," kata Fajrul, yang juga dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemohon.
Pendapat kedua ahli itu dibantah oleh ahli dari pemerintah. Pakar pendidikan Suyanto menilai justru kalau kata 'dapat' itu dihapus, lembaga pendidikan akan kehilangan otonominya. "Ketika semua dibantu pemerintah, pemerintah akan mengatur sekolah-sekolah itu lebih jauh," ucapnya.
Terlebih, penghapusan kata 'dapat' akan menyebabkan pemerintah harus mengongkosi semua lembaga pendidikan, dari level pendidikan prasekolah hingga pendidikan tinggi. Padahal berdasar undang-undang, pemerintah cuma wajib membiayai pendidikan dasar dan menengah. Guru Besar Ilmu Pendidikan Universitas Terbuka Udin S Winataputra mengiyakan perkataan Suyanto tersebut.
Uji materi ini diajukan oleh Yayasan Salafiyah Pekalongan dan Yayasan Santa Maria Pekalongan. Mereka menggugat pasal 55 ayat (4) dalam beleid Sistem Pendidikan, yang menyebutkan lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memeroleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pemohon berdalil kata 'dapat' tersebut telah menghilangkan atau setidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar. Frase itu juga dituding melenyapkan atau setidaknya berpotensi melenyapkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum, jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif.
BUNGA MANGGIASIH