Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi KUHP dan KUHAP Harus Segera Dituntaskan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendesak pemerintah untuk segera mengajukan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Revisi KUHAP sebenarnya sudah dilakukan sejak Agustus 2007," ujar anggota koalisi Wahyudi Jaffar dalam jumpa pers di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Minggu (9/1).

Wahyudi menyatakan, mandeknya revisi KUHAP dan KUHP karena presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak mau mengambil sikap. "Presiden sampai saat ini belum menunjuk siapa yang akan menjadi wakil pemerintah saat pembahasan di DPR," ujarnya.

Mandeknya revisi kedua undang-undang itersebut, menurut Wahyu, berpotensi untuk dijadikan bahan tawar menawar politik pada pemilu 2014. "Setiap orang yang menjadi Menteri Hukum dan HAM di era reformasi selalu menjanjikan revisi KUHAP dan KUHP sebagai prioritasnya, tapi tidak ada satu pun yang bisa menyelesaikannya," tutur Wahyudi.

Gatot Goei, yang juga anggota koalisi, menyatakan KUHP dan KUHAP sudah tidak lagi memadai untuk digunakan saat ini. Terbukti, banyaknya kriminalisasi perkara, juga tindak kekerasan yang dilakukan aparat dalam proses pidana. "Ini mencerminkan lemahnya jaminan Hak Asasi Manusia di dalam KUHAP," paparnya.

Itu sebabnya KMS mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan pembahasan revisi dua undang-undang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa hal penting yang perlu menjadi catatan dalam revisi kedua undang-undang itu adalah perspektif pemidanaan. "Konsep pemidanaan harus lebih berperspektif HAM dan keadilan," ucapnya.

Sisi lain yang juga penting adalah soal keterbukaan informasi. Selama ini, pihak kepolisian dan juga rumah tahanan cenderung tertutup untuk untuk memberikan informasi tentang perlakuan terhadap tahanan dan narapidana. "Akibatnya, praktek-praktek kekerasan dalam penjara seringkali tak terungkap ke publik," ujarnya.

Ketertutupan akses informasi membuka peluang terjadinya praktek korupsi antara aparat penegak hukum dengan narapidana. "Misalnya terkait pemberian remisi, perlakuan istimewa terhadap Ayin, praktek perjokian, dan juga plesirnya Gayus," kata Gatot. FEBRYAN.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

16 November 2022

Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi

Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat


RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

26 Januari 2018

Ilustrasi. 123rf.com
RUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?

Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.


DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

14 Juni 2017

Wakil Ketua Aliansi Korban Vaksin Palsu Rumah Sakit Harapan Bunda, Rasamala Aritonang. Tempo/Rezki Alvionitasari.
DPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP  

KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.


Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

22 Mei 2017

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Kabur Harman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor

Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.


Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

22 Mei 2017

Benny K. Harman. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda

Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.


2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

22 Mei 2017

Wakil Ketua KPK terpilih,  Saut Situmorang tiba di Gedung KPK, Jakarta, 21 Desember 2015. Kelima pimpinan KPK akan bertugas untuk periode 2015 hingga 2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP  

Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.


PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

14 November 2016

Ketua Umum PPP terpilih, Romahurmuziy. ANTARA/M Agung Rajasa
PPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP  

PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.


Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

21 Oktober 2015

Ilustrasi warga Kota Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, awal Desember 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga

Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.


Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

7 September 2015

Jaksa Agung Prasetyo berjalan setibanya untuk melakukan buka puasa bersama, di Gedung KPK, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan

Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.


Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

7 September 2015

Jaksa Agung HM. Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait nama-nama jaksa yang dicalonkan menjadi kandidat pimpinan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Juni 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi  

Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.