Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Jadi Jawa Barat Ditetapkan 19 Agustus 1945

image-gnews
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Lewat Peraturan Daerah Penetapan Hari Jadi Jawa Barat yang disetujui DPRD Jawa Barat dalam sidang paripurna hari ini,  mulai tahun depan Jawa Barat merayakan hari jadinya yang ke 66.

"Kita akan merayakannya untuk pertama kali (mulai tahun depan)," kata Gubernur Ahmad Heryawan usai rapat paripurna itu, Jumat (31/12).

Soal hari jadi itu menjadi salah satu dari 11 peraturan daerah yang disetujui DPRD Jawa Barat di penghujung tahun ini. Dengan Perda Hari Jadi itu, ulang tahun Jawa Barat ditetapkan setiap tanggal 19 Agustus.

Heryawan mengatakan pada 19 Agustus 1945 Pemerintah Republik Indonesia yang baru terbentuk pada 17 Agustus 1945 menetapkan keberadaan provinsi Jawa Barat sebagai salah satu dari 8 provinsi Indonesia saat itu. "Umur Jawa Barat sama dengan umur Republik Indonesia," katanya.

Selain hari jadi, DPRD Jawa Barat juga menyetujui perda yang mengatur perlindungan kawasan Jawa Barat Selatan. Heryawan mengatakan dengan disetujuinya peraturan itu, perlakuan kawasan itu sama dengan perlakuan untuk Kawasan Bandung Utara.

Menurutnya, lewat peraturan daerah itu pemerintah kabupaten/kota tidak boleh sembarangan memberikan perizinan di sepanjang kawasan itu. "Tidak boleh ada IMD dan lain-lain sepanjang belum ada rekomendasi dari pemerintah provinsi," kata Heryawan.

Perda yang mengikat Cianjur, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Sukabumi, serta Ciamis itu sengaja dikeluarkan untuk mengatur pembangunan kawasan selatan Jawa Barat. "Kita ingin Jawa Barat selatan sebagai kawasan baru yang akan dibuka sebagai kawasan yang tertib dan teratur," kata Heryawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di antaranya, jelasnya, pemerintah provinsi akan mengatur permukiman yang boleh dikembangkan di sana. Dia mencontohkan, kawasan itu tidak boleh seperti daerah lainnya, di mana permukiman tumbuh sembarang di sepanjang jalan-jalan yang ada. Permukiman warga di selatan Jawa Barat akan di atur dalam kawasan-kawasan tertentu.

Perda lain yang disetujui hari itu, yakni Perda tentang Bank Perkreditan Rakyat dan PD Perkreditan Kecamatan. Dalam peraturan yang disusun untuk menyelamatkan BUMD itu, Bank Jabar-Banten atau Bank BJB kini, disetujui menjadi pemegang saham mayoritas di semua BPR di Jawa Barat.

Heryawan mengatakan lewat peraturan daerah itu, Bank BJB disetujui untuk menaikkan porsi sahamnya menjadi saham mayoritas yakni 51 persen saham kepemilikan di semua BPR di Jawa Barat.

Dengan begitu, Bank BJB punya hak untuk menentukan direksi dan arah pengembangan bank itu, termasuk menggunakan program channeling untuk menyalurkan duitnya di semua BPR.

Perda lain yang diketok hari itu di antaranya mengenai revisi target pembangunan jangka panjang dan jangka menengah Jawa Barat, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Daerah, Perda Tata Kerja Korpri, Perda Organisasi Sekretariat DPRD Jawa Barat, Perda Pengurus Korpri, Perda Pangan Berkelanjutan, Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, serta Perda Likuidasi PD Agrobisnis dan Pertambangan. Tiga di antaranya, yakni Perda Pajak, Retribusi Daerah, serta Perda Tata Kerja Korpri harus mendapat kata setuju dari Kementerian Dalam Negeri.


AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.