TEMPO Interaktif, Bandung - Lewat Peraturan Daerah Penetapan Hari Jadi Jawa Barat yang disetujui DPRD Jawa Barat dalam sidang paripurna hari ini, mulai tahun depan Jawa Barat merayakan hari jadinya yang ke 66.
"Kita akan merayakannya untuk pertama kali (mulai tahun depan)," kata Gubernur Ahmad Heryawan usai rapat paripurna itu, Jumat (31/12).
Soal hari jadi itu menjadi salah satu dari 11 peraturan daerah yang disetujui DPRD Jawa Barat di penghujung tahun ini. Dengan Perda Hari Jadi itu, ulang tahun Jawa Barat ditetapkan setiap tanggal 19 Agustus.
Heryawan mengatakan pada 19 Agustus 1945 Pemerintah Republik Indonesia yang baru terbentuk pada 17 Agustus 1945 menetapkan keberadaan provinsi Jawa Barat sebagai salah satu dari 8 provinsi Indonesia saat itu. "Umur Jawa Barat sama dengan umur Republik Indonesia," katanya.
Selain hari jadi, DPRD Jawa Barat juga menyetujui perda yang mengatur perlindungan kawasan Jawa Barat Selatan. Heryawan mengatakan dengan disetujuinya peraturan itu, perlakuan kawasan itu sama dengan perlakuan untuk Kawasan Bandung Utara.
Menurutnya, lewat peraturan daerah itu pemerintah kabupaten/kota tidak boleh sembarangan memberikan perizinan di sepanjang kawasan itu. "Tidak boleh ada IMD dan lain-lain sepanjang belum ada rekomendasi dari pemerintah provinsi," kata Heryawan.
Perda yang mengikat Cianjur, Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Sukabumi, serta Ciamis itu sengaja dikeluarkan untuk mengatur pembangunan kawasan selatan Jawa Barat. "Kita ingin Jawa Barat selatan sebagai kawasan baru yang akan dibuka sebagai kawasan yang tertib dan teratur," kata Heryawan.
Di antaranya, jelasnya, pemerintah provinsi akan mengatur permukiman yang boleh dikembangkan di sana. Dia mencontohkan, kawasan itu tidak boleh seperti daerah lainnya, di mana permukiman tumbuh sembarang di sepanjang jalan-jalan yang ada. Permukiman warga di selatan Jawa Barat akan di atur dalam kawasan-kawasan tertentu.
Perda lain yang disetujui hari itu, yakni Perda tentang Bank Perkreditan Rakyat dan PD Perkreditan Kecamatan. Dalam peraturan yang disusun untuk menyelamatkan BUMD itu, Bank Jabar-Banten atau Bank BJB kini, disetujui menjadi pemegang saham mayoritas di semua BPR di Jawa Barat.
Heryawan mengatakan lewat peraturan daerah itu, Bank BJB disetujui untuk menaikkan porsi sahamnya menjadi saham mayoritas yakni 51 persen saham kepemilikan di semua BPR di Jawa Barat.
Dengan begitu, Bank BJB punya hak untuk menentukan direksi dan arah pengembangan bank itu, termasuk menggunakan program channeling untuk menyalurkan duitnya di semua BPR.
Perda lain yang diketok hari itu di antaranya mengenai revisi target pembangunan jangka panjang dan jangka menengah Jawa Barat, Perda Pajak Daerah, Perda Retribusi Daerah, Perda Tata Kerja Korpri, Perda Organisasi Sekretariat DPRD Jawa Barat, Perda Pengurus Korpri, Perda Pangan Berkelanjutan, Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, serta Perda Likuidasi PD Agrobisnis dan Pertambangan. Tiga di antaranya, yakni Perda Pajak, Retribusi Daerah, serta Perda Tata Kerja Korpri harus mendapat kata setuju dari Kementerian Dalam Negeri.
AHMAD FIKRI