Menurut dia, keterlambatan ini diakibatkan proses pengambilan dana yang hanya dilayani oleh satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yakni KPPN Jakarta. Akibatnya, kabupaten/kota yang mendapat jatah bantuan terpaksa harus antre menunggu giliran.
Pada tahap II ini tercatat sebanyak 13 Kabupaten/kota di Jawa Barat, akan mendapatkan bantuan. Jumlah dana yang akan digelontorkan senilai Rp945 miliar. Dana itu untuk memperbaiki rumah korban gempa yang terjadi pada 2 September 2009 lalu.
Kostawan menambahkan, dana bantuan itu rencananya akan digunakan untuk memperbaiki rumah rusak berat sebanyak 5.881 unit dan rumah rusak sedang sebanyak 1.727 unit. Jatah bantuan bagi rumah yang mengalami rusak berat sebesar Rp15 juta dan sebesar Rp10 juta bagi yang mengalami rusak sedang.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut Ahmad Badjuri, menyatakan telah berulang kali menekan pemerintah untuk segera mencairkan dana bantuan gempa. Namun sampai saat belum juga terealisasi.
Karena itu pihaknya telah mengagendakan untuk memanggil Bupati Garut Aceng H.M Fikri, dalam waktu dekat ini. “Kalau dulu bisa kita mengerti, keterlambatan itu karena belum ada badan penanggulangan bencana, sekarang badan itu sudah ada. Tapi kondisinya masih tetap sama,” ujarnya.
Lambatnya pencairan dana ini, lanjut Badjuri, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Apalagi saat ini tim fasilitator telah berada di lapangan untuk mendampingi para korban gempa dalam membangun kembali rumahnya yang rusak. “Bila kondisi ini dibiarkan bisa fatal, masyarakat bisa melakukan demonstrasi,” ujarnya.
Sigit Zulmunir