Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Barang Rampasan Terpidana Korupsi Diduga Raib di Kejaksaan

image-gnews
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Barang rampasan sejumlah terpidana korupsi diduga raib. Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Semester I 2010, setelah dirampas oleh Kejaksaan Agung, harta para terpidana yang semestinya disetor ke kas negara sebagai uang pengganti itu tak diketahui keberadaannya. Padahal sudah lama vonis terhadap mereka berkekuatan hukum tetap.

Mereka yang hartanya dirampas, antara lain, Dicky Iskandar Dinata, Sudjiono Timan, Yudi Kartolo, dan Hartono Tjahjadjaja. Harta mereka disita saat penyidikan dan dijadikan barang bukti di pengadilan.

Dicky dihukum delapan tahun penjara pada 1992 lantaran terperosok transaksi valuta asing yang merugikan Bank Duta sebesar Rp 780 miliar. BPK mencatat, barang rampasan dari Dicky, antara lain, sebuah mobil BMW 5301 keluaran 1987, sebuah jip Mercedes Benz keluaran 1988, dan deposito sebesar US$ 5,948 juta atas nama Edwin Boy Adam. Total barang yang disita mencapai 14 item, termasuk ribuan lembar saham di pelbagai perusahaan.

Sedangkan harta Sudjiono yang pernah disita, antara lain, tanah kaveling hak guna bangunan di Mega Kuningan Barat, Jakarta. Sudjiono menjadi buron setelah Mahkamah Agung menghukumnya pada 2004 lantaran menyelewengkan dana pinjaman pemerintah sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 miliar. Seperti harta Dicky, keberadaan barang rampasan dari Sudjiono juga tak diketahui.

Demikian pula harta pembobol Bank Republik Indonesia (BRI) sebesar Rp 294 miliar pada 2003, Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja. Keberadaan duit sitaan Rp 903 juta dari rekening Bank Internasional Indonesia (BII), duit Rp 98,8 juta dari rekening Bank Central Asia (BCA), duit Rp 959,9 juta dari rekening BII yang lain, dan duit Rp 109,6 juta dari rekening BCA yang lain, juga tidak jelas.

Menurut BPK, Kejaksaan semestinya mengembalikan uang Yudi dan Hartono ke rekening Bank BRI cabang Segitiga Senen setelah kasusnya divonis di Mahkamah Agung pada 2005. Tapi, sampai saat ini, tulis BPK, “Belum ditemukan bukti dari Kejari Jakpus ke Bank BRI.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPK juga menyebutkan, sampai April 2010 uang rampasan dari Hendra Rahardja senilai Rp 4,1 miliar belum disetor ke kas negara. Padahal duit yang berasal dari aset terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Hong Kong itu mengendap di rekening penampung Kejaksaan di Bank BRI sejak 10 Desember 2009.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Babul Khoir, mengakui persoalan barang rampasan ini menjadi tunggakan lembaganya setiap tahun. “Ini memang belum diselesaikan,” ujarnya, Sabtu lalu. Menurut dia, barang rampasan yang tak diketahui keberadaannya tersebut bukan berarti hilang. “Ada yang sudah disetorkan ke kas negara, tapi jaksanya tidak lapor,” kata Babul.

Selain itu, dia melanjutkan, ada perbedaan persepsi antara Kejaksaan dan BPK dalam menghitung nilai barang rampasan. Menurut Babul, alih-alih membayar uang pengganti kerugian negara, para terpidana itu memilih menjalani hukuman penjara tambahan sebagai gantinya. “Sehingga ada perbedaan antara jumlah uang pengganti yang disebut dalam amar putusan dan kenyataannya,” katanya.

ANTON SEPTIAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

9 Agustus 2023

Kejari Depok melakukan pemusnahan barang bukti di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pemusnahan Barang Bukti dari 42 Perkara, Kejari Depok: Putusan Pengadilannya Sudah Inkrah

Pemusnahan barang bukti putusan pidana yang dirampas negara itu dengan cara diblender, dibakar dan dipotong menggunakan gerinda.


Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

14 Juli 2023

Karopenmas Brigjen Rhamadan menunjukan kemasan sabu saat pemusnahan barang bukti narkotika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 429 kg sabu dan 22.932 butir ekstasi dari 5 kasus periode Juni-Juli 2023, dari pemusnahan tersebut diakumulasi dapat menyelamatkan sebanyak 1.738.932 jiwa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi, Bareskrim: Bentuk Akuntabilitas Penyidik

Bareskrim Polri menyebut pemusnahan barang bukti narkoba di RSPAD, Jakarta Pusat adalah bagian dari bentuk akuntabilitas dan implementasi UU Narkotika


Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

24 Mei 2023

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja senilai Rp 409 miliar hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Foto: Polres Metro Jakarta Barat
Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.


Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

10 November 2022

Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Hasil operasi gabungan Dittipidnarkoba, Dirjen Bea dan Cukai, Polda Aceh dan Polda Riau, menemukan barang bukti Sebanyak 238 kg Sabu dan 121 kg Ganja dan dimusnahkan dengan cara dibakar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 650 Kilo Ganja dan 4,8 Kilo Sabu Sitaan

Kapolres Metro Jakpus mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja dan sabu ini telah menyelamatkan 1,3 juta jiwa calon pengguna narkoba.


Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

15 Oktober 2022

 Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/rwa/aa)
Barang Bukti Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bagaimana KUHAP Mengatur Barang Bukti?

Barang bukti yang menjadi sitaan diduga diperdagangkan Irjen Teddy Minahasa. Begini KUHP mengatur soal barang bukti dalam berbagai kasus hukum.


Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

2 Juni 2022

Koarmada I TNI AL memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram di Mako Koarmada I Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022. TEMPO/Annisa Apriliyani
Koarmada I TNI AL Musnahkan 179 Kg Kokain Pakai Incinerator

Barang bukti kokain yang dimusnahkan Koarmada 1 TNI AL itu berasal dari temuan 4 plastik yang mengapung di perairan Selat Sunda pada 8 Mei 2022.


Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba

25 November 2021

Suasana konferensi pers pemusnahan 1,74 ton barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 November 2021. Tempo/Adam Prireza
Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Narkoba

Fadil mengatakan pelaku tindak kriminal di Ibu Kota kerap beraksi bukan hanya atas dasar dorongan ekonomi, namun Juga untuk membeli narkoba.


Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

3 November 2021

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

Pemusnahan sejumlah barang bukti oleh kejaksaan ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Operasi Nila Jaya, 265 Kilogram Ganja Dibakar

12 November 2020

Sejumlah barang bukti narkoba ditunjukkan sebelum pemusnahan di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.TEMPO/Muhammad HIdayat
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Operasi Nila Jaya, 265 Kilogram Ganja Dibakar

Operasi Nila Jaya 2020 bertujuan mengejar 57 target, yaitu 53 orang dan 4 tempat, namun pemberantasan peredaran narkoba ini hanya mencapai 79 persen.