TEMPO Interaktif, Jakarta - Aman Abdurrahman alias Ustadz Oman, terdakwa kasus terorisme di Aceh, divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Desember 2010. Mubaligh itu terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2009 lalu.
Peran Oman dalam pelatihan tersebut adalah memberikan sumbangan dana sebesar Rp 20 Juta dan US$ 100 kepada Dulmatin. "Sedangkan pelatihan militer di Aceh dilakukan untuk kegiatan terorisme," ujar ketua majelis hakim Mutarto.
Selain itu, kata hakim, residivis Bom Cimanggis itu juga mengirim beberapa muridnya untuk mengikuti pelatihan di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar. "Sekitar tiga atau empat orang muridnya ikuit pelatihan," ujarnya.
Mutarto menambahkan, pelatihan militer di Aceh diprakarsai seorang buronan kasus pidana terorisme, yakni Yahya alias Dulmatin. Untuk itu dapat disimpulkan pelatihan militer tersebut untuk tujuan kegiatan terorisme. "Perbantuan yang dilakukan terdakwa, patut diduga sebagai kegiatan perbantuan terhadap tindak pidana terorisme," kata dia.
Ustadz Oman yang memiliki jamaah setia mengikuti persidangan itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Oman didakwa bersalah melanggar pasal 13 huruf a Undang-Undang tentang Terorisme.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Oman menyatakan tidak menerima vonis tersebut. Namun demikian, ia tak akan mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. "Saya tidak terima dengan putusan ini," katanya.
Sidang putusan Ustadz Oman diikuti puluhan pengikut pengajiannya. Mereka berteriak takbir disetiap kesempatan, baik di awal maupun di akhir sidang. Mereka mengaku tak puas dengan hukuman yang ditimpakan kepada pemimpin pengajian mereka.
SANDY INDRA PRATAMA