Kementerian Hukum dan Asasi Manusia sebagai penanggung jawab penerbitan paspor, mulai 2011 memberlakukan pilihan untuk membuat paspor. Pilihannya bisa menggunakan paspor cetak maupun paspor elektronik.
Menurut Patrialis, pemerintah belum mewajibkan paspor elektronik karena harganya memang lebih mahal ketimbang paspor cetak yang senilai Rp 270 ribu. "Tapi tidak terlalu jauh, nanti saya cek lagi biayanya," ujarnya. Menurut dia, paspor elektronik lebih lebih mahal karena teknologi untuk paspor elektronik juga lebih tinggi.
Maka pemerintah memberikan masa transisi sehingga masyarakat bisa memilih. Tapi jika sudah memilih paspor elektronik, Patrialis menjelaskan, maka paspor cetak sudah tidak berlaku. Soalnya nanti pada 2015, secara Internasional hanya paspor elektronik yang berlaku.
Keuntungan paspor elektronik, kata Patrialis, adalah untuk mencegah paspor palsu, menghindari penyalahgunaan paspor, dan memudahkan mendeteksi data pengguna. "Antisipasi teroris yg berkeliling dunia," kata Patrialis.
Dianing Sari