TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara David Maruhum Lumban Tobing membuat geger pencinta sepak bola Indonesia ketika tiba-tiba menggugat penggunaan lambang Garuda Pancasila dalam kostum Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
"Pemasangan lambang negara yang dilakukan PT Nike Indonesia telah melanggar Undang-Undang," ujarnya dalam surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12)
Dalam gugatannya, selain kepada PT Nike, David tak tanggung-tanggung juga menggugat Presiden Republik Indonesia (tergugat I), Menteri Pendidikan Nasional (tergugat II), Menteri Pemuda dan Olahraga (tergugat III) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (tergugat IV).
Menurut David, pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan watermark yang memanjang dari dada hingga perut telah melanggar UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasar pasal 51 dan 52 undang-undang tersebut, lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan.
Sebelum gugatannya ini, cap sebagai pengacara konsumen sebenarnya sudah melekat pada David Tobing.
Keterlibatan David dengan kasus-kasus konsumen berawal ketika dirinya menangani kasus hilangnya mobil Toyota Kijang milik Anny R. Goeltom di pelataran parkir Supermarket Continent (sekarang Carrefour), Cempaka Mas, Desember 2000. Gugatan diajukan terhadap PT Securindo Packatama Indonesia, pengelola lahan parkir di Supermarket Continent, Jakarta Pusat.
Mahkamah Agung memenangkan Anny. Putusan itu menjadi yurisprudensi bahwa pengelola parkir kini harus bertanggung jawab bila ada kendaraan pelanggan yang hilang saat diparkir.
Selain itu, ia juga menggugat PT Securindo Packatama Indonesia terkait perkara kenaikan tarif parkir karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada 2003. Kemenangan David dalam gugatannya itu dikuatkan Mahkamah Agung.
David juga menggugat Lion Air karena kesal dengan penundaan rute Jakarta-Surabaya, beberapa waktu silam. Satu tahun ia harus bolak-balik pengadilan demi gugatan senilai tiket pesawat, yakni sekitar Rp 700 ribu. Tak hanya mendapat kemenangan, pemerintah pun membuat peraturan baru yang lebih melindungi konsumen.
Ketika peneliti Institut Pertanian Bogor menyatakan adanya temuan bakteri sakazaki pada susu, David juga tidak tinggal diam. Ia melayangkan gugatan pada Menteri Kesehatan dan IPB agar mengumumkan merek susu yang tercemar bakteri sakazaki. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekali lagi memenangkan gugatan David. Hakim sekaligus memerintahkan agar merek susu yang tercemar bakteri sakazaki diumumkan. Tapi hal itu belum bisa dilakukan karena pemerintah mengajukan banding.
Namun, kini gugatan David mengundang kecaman berbagai pihak, mulai dari pecinta sepak bola, anggota Dewan, hingga PSSI.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai langkah David Tobing yang menggugat lambang Garuda di kaos tim nasional PSSI hanya upaya mencari popularitas. Pasalnya, penggunaan lambang Garuda itu diperbolehkan dalam undang-undang.
Sementara Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes mengaku heran dengan adanya gugatan semacam itu. Dia menganalogikannya seperti tentara yang justru dilucuti senjatanya saat hendak pergi berperang. "Justru saat kita mau berperang ada yang ingin melucuti senjata kita," katanya.
Nugraha mempertanyakan mengapa gugatan semacam ini baru disampaikan sekarang ini. "Kita telah pasang sejak tahun 2007 saat piala Asia, tidak ada masalah," ujarnya.
ERWIN Z