Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

David Tobing, Si Pengacara Konsumen  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara David Maruhum Lumban Tobing membuat geger pencinta sepak bola Indonesia ketika tiba-tiba menggugat penggunaan lambang Garuda Pancasila dalam kostum Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.

"Pemasangan lambang negara yang dilakukan PT Nike Indonesia telah melanggar Undang-Undang," ujarnya dalam surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/12)

Dalam gugatannya, selain kepada PT Nike, David tak tanggung-tanggung juga menggugat Presiden Republik Indonesia (tergugat I), Menteri Pendidikan Nasional (tergugat II), Menteri Pemuda dan Olahraga (tergugat III) dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (tergugat IV).

Menurut David, pemasangan lambang negara berupa emblem Garuda dalam kostum di bagian dada sebelah kiri dan watermark yang memanjang dari dada hingga perut telah melanggar UU Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasar pasal 51 dan 52 undang-undang tersebut, lambang negara hanya dapat digunakan untuk cap atau kop surat jabatan, cap dinas untuk kantor, kertas bermaterai serta surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa dan kehormatan.

Sebelum gugatannya ini, cap sebagai pengacara konsumen sebenarnya sudah melekat pada David Tobing.

Keterlibatan David dengan kasus-kasus konsumen berawal ketika dirinya menangani kasus hilangnya mobil Toyota Kijang milik Anny R. Goeltom di pelataran parkir Supermarket Continent (sekarang Carrefour), Cempaka Mas, Desember 2000. Gugatan diajukan terhadap PT Securindo Packatama Indonesia, pengelola lahan parkir di Supermarket Continent, Jakarta Pusat.

Mahkamah Agung memenangkan Anny. Putusan itu menjadi yurisprudensi bahwa pengelola parkir kini harus bertanggung jawab bila ada kendaraan pelanggan yang hilang saat diparkir.

Selain itu, ia juga menggugat PT Securindo Packatama Indonesia terkait perkara kenaikan tarif parkir karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada 2003. Kemenangan David dalam gugatannya itu dikuatkan Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

David juga menggugat Lion Air karena kesal dengan penundaan rute Jakarta-Surabaya, beberapa waktu silam. Satu tahun ia harus bolak-balik pengadilan demi gugatan senilai tiket pesawat, yakni sekitar Rp 700 ribu. Tak hanya mendapat kemenangan, pemerintah pun membuat peraturan baru yang lebih melindungi konsumen.

Ketika peneliti Institut Pertanian Bogor menyatakan adanya temuan bakteri sakazaki pada susu, David juga tidak tinggal diam. Ia melayangkan gugatan pada Menteri Kesehatan dan IPB agar mengumumkan merek susu yang tercemar bakteri sakazaki. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekali lagi memenangkan gugatan David. Hakim sekaligus memerintahkan agar merek susu yang tercemar bakteri sakazaki diumumkan. Tapi hal itu belum bisa dilakukan karena pemerintah mengajukan banding.

Namun, kini gugatan David mengundang kecaman berbagai pihak, mulai dari pecinta sepak bola, anggota Dewan, hingga PSSI.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai langkah David Tobing yang menggugat lambang Garuda di kaos tim nasional PSSI hanya upaya mencari popularitas. Pasalnya, penggunaan lambang Garuda itu diperbolehkan dalam undang-undang.

Sementara Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes mengaku heran dengan adanya gugatan semacam itu. Dia menganalogikannya seperti tentara yang justru dilucuti senjatanya saat hendak pergi berperang. "Justru saat kita mau berperang ada yang ingin melucuti senjata kita," katanya.

Nugraha mempertanyakan mengapa gugatan semacam ini baru disampaikan sekarang ini. "Kita telah pasang sejak tahun 2007 saat piala Asia, tidak ada masalah," ujarnya.

ERWIN Z

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

31 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.


Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

25 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengikuti sidang pembacaan surat Pledoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. Emirsyah membacakan surat pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Klaim tidak Ada Kerugian Negara di Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR

Emirsyah Satar didakwa menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) Garuda Indonesia kepada mantan Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo


Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

27 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis, 27 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menuntut Soetikno Soedarjo, pidana penjara badan selama 6 tahun, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti USD 1.666.667,46 dan EURO 4.344.363,19 dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Garuda Indonesia

Emirsyah Satar menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia, yang merupakan rahasia perusahaan, kepada Soetikno Soedarjo.


Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Garuda: Soetikno Soedarjo Mengaku Berikan Fee 1,2 Juta Euro ke Emirsyah Satar

Pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengaku memberikan fee 1,2 juta euro kepada Dirut Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar


Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Emirsyah Satar Mengaku Tiga Kali Tolak Tawaran Jadi Dirut Garuda Indonesia

Emirsyah Satar mengaku diminta menjadi Dirut Garuda Indonesia karena keuangan maskapai tersebut pada 2003 kritis


Korupsi Garuda Indonesia: Emirsyah Satar Ungkap Alasan Serahkan Dokumen Fleet Plan ke Airbus Group

14 Juni 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Garuda Indonesia: Emirsyah Satar Ungkap Alasan Serahkan Dokumen Fleet Plan ke Airbus Group

Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjadi terdakwa korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-100 dan ATR-72600.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 Mei 2024

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

19 September 2023

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. instagram.com
Profil Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Indonesia yang Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun

Emirsyah Satar didakwa jaksa telah merugikan negara Rp 9,3 triliun. Berikut profilnya.


Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

18 September 2023

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun

Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Sudarjo.


Projo Dorong Pengusutan Korupsi BUMN Setelah Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda

28 Juni 2022

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kiri) dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kanan) memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Projo Dorong Pengusutan Korupsi BUMN Setelah Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi Garuda

Projo meminta penegak hukum melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMN setelah penetapan Emirsyah Satar tersangka di kasus korupsi Garuda.