TEMPO Interaktif, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian segera menangkap mahasiswa yang anarkis. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas penyerangan pos dan pengerusakan kendaraan operasional polisi.
" Kami juga tidak sepakat dengan tindakan yang sudah di luar batas kewajaran itu," tegas Direktur LBH Makassar, Abdul Muthalib, siang ini.
Muthalib mengatakan demonstrasi yang berujung anarkis patut dilawan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Olehnya itu, polisi seharusnya cepat bersikap dan menangkapnya.
Dikawatirkan, kata Muthalib, jika polisi tidak mengeksekusi oknum mahasiswa tersebut akan berdampak buruk pada aksi-aksi selanjutnya, dan cenderung berulang.
"Jangan sampai ini menjadi legitimasi konvensional kepada kelompok mahasiswa tertentu untuk melakukan tindakan anarkis karena mereka tidak tersentuh oleh proses hukum," ujar direktur LBM Makassar dua periode ini.
Dia meminta polisi tidak asal tangkap. Polisi harus melengkapi bukti permulaan yang kuat untuk memproses mahasiswa yang anarkis.
Hingga saat ini polisi belum menangkap satupun mahasiswa yang diduga melakukan penyerangan dan pengerusakan fasilitas polisi pada Jumat lalu. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Besar Hery Marwanto mengatakan polisi tidak ingin gegabah menangkapi mahasiswa. Menurut dia, penyidik masih mempelajari bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
"Buktinya sudah ada. Sabarlah, mereka pasti akan kami proses," jelas Hery.
ABDUL RAHMAN