Selain Presiden, kata Anthonius, Jaksa Penuntut Umum juga diminta menghadirkan para pejabat Muspida Tingkat I Irian Jaya dalam persidangan. Karena mereka dianggap turut menyetujui pelaksanan Musyawarah Besar (Mubes) Papua, Kongres Nasional II serta pengibaran bendera Bintang Kejora (Bintang Fajar) tahun lalu.
Menurut Anthonius, kehadiran Presiden Wahid (Gus Dur) sebagai saksi karena telah memberi bantuan dana Rp 1 miliar untuk membiayai kegiatan Kongres Nasional II Papua yang berlangsung di GOR Cenderawasih APO Jayapura, 29 Mei - 4 Juni 2000. Presiden juga menyetujui pengibaran Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2000 di Jayapura dalam ukuran lebih kecil dan berada pada satu tiang di bawah bendera Merah Putih.
Sementara itu, anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Irian Jaya (saat itu) yang juga minta dihadirkan pada sidang lanjutan nanti, yaitu mantan Pangdam XVII Trikora Mayjen TNI Albert Inkiriwang, mantan Kapolda Irja Brigjen Pol Drs SY Wenas, mantan Pelaksana Tugas Gubernur Irja Drs Musiran Darmosuwito dan mantan Komandan Lantamal V Maluku dan Irja, Laksamana Pertama TNI Franklin William Kayhattu.
Para mantan pejabat Muspida tersebut, menurut Anthonius, telah menandatangi kesepakatan dengan PDP pada 9 Nopember 2000 bahwa Bendera Bintang Kejora dikibarkan hanya satu di kota kabupaten di Irja serta memantau pengibarannya pada tanggal 1 Desember 2000. Sidang lanjutan kasus dugaan makar oleh Papua Merdeka di Pengadilan Negeri Jayapura itu menghadirkan dua terdakwa utama. Sementara tiga terdakwa lainnya belum bisa dihadirkan. Seorang tersangka, John Mambor, sedang dirawat di RS PGI di Cikini, Jakarta.
Sidang untuk mendengarkan eksepsi Theys Eluay dan Don AL Flassy. Aparat keamanan dari Polres Jayapura menjaga ketat gedung Pengadilan Negeri Jayapura yang terletak di poros jalan Jayapura-Sentani, sekitar 15 kilometer arah barat kota Jayapura. (Antara/Ira Kartika MB)