TEMPO Interaktif, Tegal - Harian Radar Tegal digugat PT Cipta Yasa Multi Usaha, salah satu perusahaan pertambangan asal Kabupaten Tegal. PT Citra Yasa Multi Usaha merasa dirugikan karena pemberitaan berturut-turut Harian Radar Tegal mengenai perizinan.
"Dalam berita tersebut kami dituding tak mengantongi ijin penambangan," ujar Penasihat Hukum PT Cipta Yasa Multi Usaha, Eris Effendi SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Kamis (2/12).
Usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Eris menilai Harian Radar Tegal sengaja membuat berita fiktif untuk menjatuhkan citra PT Cipta Yasa Multi Usaha yang selama ini melakukan penambangan galian C di gunung Jolang Desa Sesepan Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Tegal.
"Padahal PT Cipta Yasa Multi Usaha punya izin dan sudah berkoordinasi dengan pejabat terkait maupun masyarakat di sekitar area penambangan," ujar Eris.
Ia mengaku PT Cipta Yasa Multi Usaha telah menggugat perdata Harian Radar Tegal pada 25 Agustus lalu, dengan tuduhan melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menyebabkan kerugian bagi orang lain dan denda kerugian materiil dan imateriil senilai Rp 247,4 miliar.
"Karena dengan pemberitaan tersebut menimbulkan sejumlah klien PT Cipta Yasa Multi Usaha lari dan takut menjalin kerja sama," katanya.
Penasihat hukum Harian Radar Tegal Hendrayana SH menilai tuduhan PT Cipta Yasa Multi Usaha mengada-ada. Menurut dia, pemberitaan Harian Radar Tegal yang dituduhkan berdasarkan narasumber yang jelas. “Ini masalah pemberitaan suatu gugatan yang tak realistis,” ujar Hendrayana.
Ia menilai, seharusnya pemberitaan tersebut bisa diselesaikan dengan hak jawab tanpa diajukan ke pengadilan. Hendrayana akan memberikan pembelaan sesuai standar hukum yang berlaku termasuk standar etik jurnalistik. “Ini petaka bagi corong kebebasan wartawan yang menyuarakan isu lingkungan,” ujar Hendrayana.
EDI FAISOL