Alasannya, "Ada beberapa perbaikan redaksional," kata Ferry ke majelis hakim, Selasa (30/11).
Karena perbaikan redaksional itu, Fery meminta sidang ditunda hingga Rabu (1/12) besok. Permintaan Ferry itu dikabulkan majelis hakim. "Besok, sidang pagi sebelum sidang Gayus," ujar hakim ketua Thaksin.
Usai sidang, Ferry menyatakan bila gugatan terhadap PT Garuda dan PT Indo Multi Media tetap diajukan secara terpisah. Alasannya, meski gugatan itu memiliki kesamaan penggugat, tergugat, dan materi gugatan, namun majelis hakim yang menanganinya berbeda. "Tidak mungkin digabungkan," ujar Ferry.
Mengenai mediasi antara Tommy dan Garuda, Ferry menyatakan proses itu gagal karena belum ada titik temu di kedua pihak. "Sebagian sudah ada titik temunya, sebagian lagi belum." Namun dia emoh menyinggung hal apa saja yang tidak ditemui titik temunya.
Perkara Tommy versus Garuda ini berawal dari artikel di Majalah Garuda yang membahas resort milik anak mantan Presiden Soeharto itu, di Bali. Namun artikel tersebut menyebut Tommy sebagai seorang pembunuh yang terlah divonis pengadilan.
CORNILA DESYANA