TEMPO Interaktif, Bulukumba - Sebanyak dua truk kayu hasil pembalakan liar, yang disita tim Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Bulukumba, Selasa lalu, tiba-tiba menghilang dari halaman Kantor Dinas Kehutanan Bulukumba, kemarin.
“Saya tidak tahu kayu tersebut dibawa ke mana, padahal masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan, Dinas Kehutanan Bulukumba, Abdul Rahim.
Kayu yang diduga milik Zainuddin Bundu tersebut belum dilaporkan ke kepala Dinas Kehutanan Bulukumba. Meski barang bukti sudah hilang, Dinas Kehutanan tetap akan mengusut kasus itu. Polisi belum dilibatkan dalam kasus raibnya barang bukti dugaan penebangan ilegal ini.
Kayu yang berada di halaman kantor Dinas seharusnya tidak boleh dibawa keluar sebelum pemerikasaannya tuntas." Saya belum menerima laporan dari staf maupun dari Kepala Polisi Kehutanan, Syamsuddin, tentang hilangnya kayu tersebut,” katanya. Kayu jati ilegal itu disita karena tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Kayu Hutan Rakyat (IPKHR).
Dua truk tersebut tertangkap di Desa Pattiroan, Kecamatan Kajang. "Saya belum tahu berapa jumlah dan ukuran kayu tersebut, baru hari ini (Rabu) kami akan melakukan pengukuran," kata dia.
JASMAN