Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ILO Menangkan Serikat Pekerja Grand Aquila

image-gnews
Unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung di Bandung, Jawa Barat (23/11). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung di Bandung, Jawa Barat (23/11). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Organisasi Buruh Internasional (ILO) memenangkan gugatan yang diajukan Anggota Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung. "Disidangkan 11 November, penetapan dan pengukuhannya hari Jumat (20 November) kemarin," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Katering, Retail dan Pariwisata Indonesia Regional Jawa Barat Haldi Pinandita, Selasa (23/11).

Dalam putusannya Sidang ILO menyatakan telah terjadi pelanggaran berserikat yang dilakukan manajemen hotel tersebut. ILO merekomendasikan pemulihan hak pekerja baik dari segi perdata maupun pidana. 

Dalam persidangan itu, papar Hadi, pemerintah Indonesia mengakui ada pelanggaran hukum di hotel itu. "Anjuran yang diberikan Dinas Tenaga Kerja (untuk kasus ini) sudah cukup, hanya tidak ada tindak lanjutnya, ILO menginginkan ada tindak lanjutnya," katanya.

Dalam rekomendasi itu, ILO juga meminta pemerintah Indonesia mengamandemen undang-undang untuk menjamin perlindungan yang komprehensif terhadap diskriminasi anti serikat pekerja di masa depan, termasuk menyediakan mekanisme cepat untuk penjatuhan sanksinya. Haldi mengatakan, Undang-Undang Nomor 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak jelas mengatur mekanisme penanganan pelanggaran kasus serupa di tangan kejaksaan dan kepolisian.

Haldi mengatakan, secara internasional, pemerintah Indonesia bisa dikucilkan jika sanksi ILO ini tidak dijalankan. Indonesia secara kelembagaan merupakan anggota ILO dan sudah meratifikasi konvensinya sehingga harus tunduk terhadap keputusan itu.

Sopandi, Ketua SPM Hotel Grand Aquila yang diberhentikan, mengatakan, menyusul putusan ILO itu, kelompoknya akan menemui Komisi IX DPR, Kejaksaan Agung, dan Kapolri untuk menekan manajemen hotelnya. "Rekan-rekan kita di Serikat Pekerja juga akan turun juga (berunjuk rasa)," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus itu bermula setelah 9 orang pengurus SPM Hotel Grand Aquila yang baru berdiri September 2008 dikeluarkan sepihak pada November 2008 setelah akta pendirian serikat pekerja itu diserahkan pada manajemen hotel. Pihak manajemen hotel lalu menyusul memberhentikan 128 orang pekerja hotel itu yang namanya tercatat sebagai anggota SPM pada Desember 2008.

Sopandi mengatakan, dari 35 pekerja yang tersisa, manajemen hotel ditaksir harus membayar upah mereka selama 2 tahun tidak dibayar, setara Rp 3,5 miliar. Dia mengatakan, akan berusaha memperjuangkan hak normatif kawan-kawannya yang sudah meneken surat pengunduran diri. "Kami akan mencoba," katanya.

AHMAD FIKRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

6 Maret 2017

Tol Tangerang-Merak. TEMPO/Tri Handiyatno
Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

Mereka menilai upah tidak layak dan semakin jauh dari pekerja lainnya di bawah Grup Astra.


Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

4 Februari 2016

Sejumlah anggota organisasi buruh dan aktivis menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 13 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia


Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

29 April 2014

Pabrik kertas Leces. TEMPO/David Priyasidharta
Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.


Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

20 Oktober 2013

Buruh mendirikan tenda di depan pintu yang di kunci oleh pihak kemanan menuju akses  pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia, di Kawasan Industri PuloGadung, Jakarta, (18/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

Sepuluh dari sebelas pengurus Serikat Pekerja Yamaha Musik masuk daftar pemecatan.


Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

17 Oktober 2013

ANTARA/Stringer/Spedy Paereng
Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini.


Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

28 Juni 2013

Maspion. TEMPO/Dwi Narwoko
Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

Sistem hubungan industrial penting dipahami agar lulusan SMK langsung siap bekerja di dunia usaha.


Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

19 November 2012

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi saat konfrensi press setelah mengadakan diskusi dengan tema
Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

Pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha.


Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

15 November 2012

TEMPO/Budi Purwanto
Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

'Apa negara kita sudah kelebihan pekerjaan?'


Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

14 November 2012

Ketua Umum KADIN Indonesia, Suryo Bambang Sulisto. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

Seharusnya bukan kegiatan outsourcing yang dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.


Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

10 Mei 2012

Toserba (swalayan) Makro. TEMPO/ Robin Ong
Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

Pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit yang dikirimkan oleh para karyawan.