“Untuk jangka waktu tertentu visa kunjungan digunakan untuk bekerja secara ilegal di sebuah perusahaan,” kata Edy dalam acara Sosialisasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Sanur, Denpasar, Selasa (23/11).
Keberadaan orang asing yang menyalahgunakan visa tersebut sulit terlacak. Padahal, setiap perusahaan yang memperkerjakan orang asing wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Hatomi menyatakan, banyaknya kasus orang asing yang bekerja secara ilegal karena mereka dilindungi perusahaan di tempatnya bekerja. Hal itu dilakukan karena perusahaan menghindari prosedur perijinan, sehingga biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih murah.
Menurut Hatomi, penggunaan tenaga kerja asing tanpa melaporkannya kepada pemerintah, maka tidak akan ada pajak yang masuk ke negara. “Pemakaian tenaga kerja asing secara ilegal akan merugikan tiga pihak, yakni negara, pengusaha, dan orang asing itu sendiri,” ujar Hatomi.
Hatomi mengakui pihak imigrasi sering mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya tenaga kerja asing ilegal karena harus tertangkap tangan. “Yang ketahuan jauh lebih sedikit dari realita di lapangan,” paparnya.
Baca juga:
Perusahaan yang tertangkap tangan memperkerjakan orang asing secara illegal, kata Hatomi, akan terkena black list oleh Dinas Tenaga Kerja. Sedangkan pekerja asing ilegal yang menyalahgunakan visa kunjungan akan dideportasi ke negara asalnya. WAYAN AGUS PURNOMO.