Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Orang Asing Salahgunakan Visa Kunjungan  

image-gnews
ANTARA/Anis Efizudin
ANTARA/Anis Efizudin
Iklan
TEMPO Interaktif, DENPASAR - Kepala Sub Bidang Analisis dan Perijinan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Edy Purnama mengatakan, banyak orang asing yang datang ke Indonesia menyalahgunakan visa kunjungan yang mereka miliki.

“Untuk jangka waktu tertentu visa kunjungan digunakan untuk bekerja secara ilegal di sebuah perusahaan,” kata Edy dalam acara Sosialisasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Sanur, Denpasar, Selasa (23/11).

Keberadaan orang asing yang menyalahgunakan visa tersebut sulit terlacak. Padahal, setiap perusahaan yang memperkerjakan orang asing wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Hatomi menyatakan, banyaknya kasus orang asing yang bekerja secara ilegal karena mereka dilindungi perusahaan di tempatnya bekerja. Hal itu dilakukan karena perusahaan menghindari prosedur perijinan, sehingga biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih murah.

Menurut Hatomi, penggunaan tenaga kerja asing tanpa melaporkannya kepada pemerintah, maka tidak akan ada pajak yang masuk ke negara. “Pemakaian tenaga kerja asing secara ilegal akan merugikan tiga pihak, yakni negara, pengusaha, dan orang asing itu sendiri,” ujar Hatomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hatomi mengakui pihak imigrasi sering mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya tenaga kerja asing ilegal karena harus tertangkap tangan. “Yang ketahuan jauh lebih sedikit dari realita di lapangan,” paparnya.

Perusahaan yang tertangkap tangan memperkerjakan orang asing secara illegal, kata Hatomi, akan terkena black list oleh Dinas Tenaga Kerja. Sedangkan pekerja asing ilegal yang menyalahgunakan visa kunjungan akan dideportasi ke negara asalnya. WAYAN AGUS PURNOMO.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

17 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ribuan Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, 185 Orang Diproses secara Hukum

Sebanyak 1.293 warga negara asing terjaring Operasi Jagratara yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Manfaat dan Cara Mendapatkan Golden Visa

46 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Manfaat dan Cara Mendapatkan Golden Visa

Warga negara asing pemegang Golden Visa bisa mendapat berbagai manfaat


Cara Mendapatkan KITAS di Indonesia untuk WNA Beserta Syarat dan Biaya

17 Juli 2024

Khusus WNA, ketahui cara mendapatkan KITAS di Indonesia. Foto: Canva
Cara Mendapatkan KITAS di Indonesia untuk WNA Beserta Syarat dan Biaya

Khusus WNA, ketahui cara mendapatkan KITAS di Indonesia. Berikut ini syarat dan rincian biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan KITAS.


Imigrasi Angkut 15 WNA Pencari Suaka yang Bangun Tenda di Setiabudi

2 Juli 2024

Warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang sedang mengalami konflik seperti Somalia, Sudan, Afghanistan, Rohingya, Irak, Iran, dan Yaman, mendirikan tenda-tenda di depan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setia Budi Selatan, Kuningan, Jakarta , Senin 1 Juli 2024. Sejumlah pegawai yang bekerja di kawasan perkantoran di sekitar sana mengeluh atas kehadiran pengungsi tersebut.  TEMPO/Subekti.
Imigrasi Angkut 15 WNA Pencari Suaka yang Bangun Tenda di Setiabudi

Imigrasi Kemenkumham mengangkut 15 WNA pencari suaka yang mendirikan tenda di depan kantor UNHCR di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.


5 Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

5 Juni 2024

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
5 Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya.


Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

16 Mei 2024

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI. Foto: Canva
Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.


Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

16 Mei 2024

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

24 April 2024

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

19 April 2024

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya. Foto: Canva
Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

23 Maret 2024

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.