Dengan membuka kembali forum diskusi, Arya berharap ada titik temu antara RCTI dengan KPI persoalan larang tayang “Silet” pascaepisode prediksi meletusnya Merapi, 7 November lalu. Sebab dalam pertemuan sebelumnya, kedua belah pihak masih teguh pada pendirian masing-masing.
Sampai saat ini, pihak RCTI memang masih menayangkan acara yang dipandu Feni Rose tersebut. Padahal KPI sudah melarangnya tayang sampai status awas Merapi dicabut. RCTI beralasan, “Silet” masih bisa tetap tayang karena sanksi KPI belum bisa diberlakukan.
Arya bersikukuh, sikap yang diambil RCTI tidak menyalahi aturan. Sebab pihaknya sudah mengajukan keberatan terhadap sanksi KPI. Apalagi, kata dia, sanksi KPI belum berkekuatan hukum yang sifatnya memaksa.
“Di pengadilan, terdakwa pembunuhan saja bisa mengajukan banding, kan? Masa kami dijatuhi hukuman, kami tidak bisa ajukan keberatan? Misal besok ganti media lain yang kena gimana? Saya tidak bicara karena Silet saja. Tapi bagaimana seandainya kasus serupa menimpa media lain. Apa iya, kalau itu media cetak, bersedia langsung nggak terbit?” ujarnya.
Arya mengatakan, sikap RCTI berlandaskan Pasal 51 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dibuat KPI. Pasal itu menjelaskan, lembaga penyiaran yang dijatuhi sanksi masih boleh mengajukan jawaban atau keberatan atas sanksi itu.
ISMA SAVITRI