"Majelis kehormatan meneguhkan keputusan badan pengawas Mahkamah Agung," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Atja Sondjaja dalam pembacaan putusan di Mahkamah Agung, Senin (15/11)
Badan Pengawas dalam rekomendasinya meminta Majelis memberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim kepada Ardiansyah.
Ardiansyah diketahui menjanjikan seseorang masuk jadi calon hakim dengan minta bayaran Rp 100 juta. Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung Setyawan Hartono pekan lalu mengakui, perbuatan Ardiansyah dilaporkan Sa'adah, ibu dari korban Risa Rahmawati, ke Badan Pengawas pada 22 Maret 2010.
Menurut Setyawan, Ardiansyah mengaku kenal dengan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung. Maka orang tua korban yang tinggal di Gresik, Jawa Timur, mengirim uang senilai Rp 90 juta agar Risa bisa diterima jadi calon hakim. Ternyata, Setyawan menjelaskan, setelah uang dikirim, Risa tetap tidak bisa menjadi calon hakim.
Sidang kali ini merupakan sidang kedua tanpa kehadiran Ardiansyah. Sejak sidang pertama 9 November lalu, Ardiansyah tak pernah hadir meski sudah dikirim surat pemanggilan ke Ketua Pengadilan Negeri Bitung dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Dalam surat kedua tertanggal 10 November, Pengadilan Negeri Bitung menyatakan Ardiansyah sudah tak masuk kerja sejak 2 Maret 2010.
Atja mengemukakan Majelis memutuskan Ardiansyah tidak menggunakan haknya utk membela diri karena tak hadir dalam dua kali persidangan.
Dianing Sari