Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlibat Percaloan, MA Pecat Hakim Ardiansyah  

image-gnews
Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung memberhentikan dengan tidak hormat kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, seorang hakim di Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara. Ardiansyah dinilai terlibat kasus penipuan seleksi calon hakim tahun 2009.


"Majelis kehormatan meneguhkan keputusan badan pengawas Mahkamah Agung," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Atja Sondjaja dalam pembacaan putusan di Mahkamah Agung, Senin (15/11)

Badan Pengawas dalam rekomendasinya meminta Majelis memberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim kepada Ardiansyah.

Ardiansyah diketahui menjanjikan seseorang masuk jadi calon hakim dengan minta bayaran Rp 100 juta. Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung Setyawan Hartono pekan lalu mengakui, perbuatan Ardiansyah dilaporkan Sa'adah, ibu dari korban Risa Rahmawati, ke Badan Pengawas pada 22 Maret 2010.

 

Menurut Setyawan, Ardiansyah mengaku kenal dengan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung. Maka orang tua korban yang tinggal di Gresik, Jawa Timur, mengirim uang senilai Rp 90 juta agar Risa bisa diterima jadi calon hakim. Ternyata, Setyawan menjelaskan, setelah uang dikirim, Risa tetap tidak bisa menjadi calon hakim.

Sidang kali ini merupakan sidang kedua tanpa kehadiran Ardiansyah. Sejak sidang pertama 9 November lalu, Ardiansyah tak pernah hadir meski sudah dikirim surat pemanggilan ke Ketua Pengadilan Negeri Bitung dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Dalam surat kedua tertanggal 10 November, Pengadilan Negeri Bitung menyatakan Ardiansyah sudah tak masuk kerja sejak 2 Maret 2010.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atja mengemukakan Majelis memutuskan Ardiansyah tidak menggunakan haknya utk membela diri karena tak hadir dalam dua kali persidangan.

Dianing Sari
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ada Tsunami di Dunia Peradilan  

9 September 2017

Hakim Agung RI Topane Gayus Lumbuun. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Ada Tsunami di Dunia Peradilan  

Gayus Lumbuun meminta Presiden Joko Widodo memimpin langsung pembenahan aparatur peradilan dari tingkat pengadilan negeri hingga MA.


Hamdan Zoelva: Peradilan Jessica Warnai Hukum 2016

10 Januari 2017

Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hamdan Zoelva: Peradilan Jessica Warnai Hukum 2016

Hal terpenting adalah bagaimana membangun integritas hakim dan aparat pengadilan serta menjamin independensinya dalam memutus perkara.


Tokoh Agama Diminta Bantu Kampanye Peradilan yang Bersih

18 November 2015

TEMPO/Mahfoed Gembong
Tokoh Agama Diminta Bantu Kampanye Peradilan yang Bersih

Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur melibatkan para tokoh lintas agama dalam kampanye Peradilan Bersih dan Berintegritas.


Kacamata Kuda versus Teropong Lebar

17 Februari 2015

Kacamata Kuda versus Teropong Lebar

Apa warna hukum? Bisa merah, kuning, hijau, atau lainnya. Maksudnya, kinerja hakim dalam penegakan hukum bisa colorful. Publik di Indonesia saat ini tegang menunggu beleid dan vonis dari pemegang kekuasaan formal, yakni eksekutif dan yudikatif, dalam kasus calon Kepala Polri.


Uskup Agung: Cara Interogasi Peradilan Belum Maju

26 Desember 2014

Ignatius Suharyo. TEMPO/Dasril Roszandi
Uskup Agung: Cara Interogasi Peradilan Belum Maju

Suharyo menjelaskan banyak orang tak bersalah terpaksa menjalani hukuman.


SBY Minta MK Pulihkan Kewibawaan  

15 November 2013

Cawagub Maluku Daud Sangadji diamankan oleh anggota Reserse Kriminal polresJakarta Pusat terkait perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), di Wisma Nusantara, Jakarta (14/11). Para pelaku yang berhasil diamankan berjumlah sekitar 7 orang terkait kericuhan dilakukan puluhan pendukung pemohon yang gugatannya ditolak oleh MK. TEMPO/Imam Sukamto
SBY Minta MK Pulihkan Kewibawaan  

SBY telah memberi arahan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengenai penanganan para pelaku tindakan anarkis di ruang sidang.


Din Syamsuddin Yakin Hamdan Punya Integritas

3 November 2013

Din Syamsuddin. TEMPO/Tony Hartawan
Din Syamsuddin Yakin Hamdan Punya Integritas

Din optimistis Hamdan bisa menjadi hakim dan muslim yang menyadari ada 'ahkamul hakimin' di atasnya.


Mencuri Rumput Dituntut 1 Tahun Penjara

14 September 2012

TEMPO/Arif Wibowo
Mencuri Rumput Dituntut 1 Tahun Penjara

Hanya karena mengambil rumput, Ibrahim dituntut 1 tahun penjara.


Jaksa-Hakim Diusulkan dari Universitas Terkemuka  

25 November 2011

Todung Mulya Lubis. TEMPO/Amston Probel
Jaksa-Hakim Diusulkan dari Universitas Terkemuka  

"Jangan nanti yang masuk ke kejaksaan dan peradilan adalah lulusan dari universitas yang ecek-ecek.


Saat Islah, Peradi dan KAI Malah Baku Hantam

24 Juni 2010

Saat Islah, Peradi dan KAI Malah Baku Hantam

Dua organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia yang berseteru, Kamis (24/6) siang ini harusnya meneken kesepakatan damai alias islah di Gedung Mahkamah Agung. Namun sebelum penandatanganan, justru kericuhan yang terjadi.