TEMPO Interaktif, Banten - Banyaknya Warga Negara Asing yang bekerja di wilayah Provinsi Banten membuat aparat penegak hukum di sana memperketat pengawasan mereka. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya buronan WNA yang bersembunyi di provinsi itu dengan dalih berinvestasi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Joko Subagyo mengatakan, Banten adalah daerah yang berkembang dalam segi pembangunan terutama di bidang industri. Sehingga Banten akan terus didatangi oleh investor asing dan juga pekerja asing dari berbagai negara .
“Untuk itu kami perlu melakukan pengawasan terhadap para pekerja asing tersebut seperti surat ijin dan dokumen keimigrasiannya,” ujar Joko, Rabu (10/11).
Diperketatnya pengawasan ini, kata Joko, untuk mengantisipasi masuknya WNA yang menjadi buronan di negaranya dan menjadikan Banten sebagai tempat persembunyian. “Kita khawatir ada buronan dari luar negeri yang memiliki banyak uang bersembunyi di Banten dengan dalih berinvestasi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Joko, bentuk pengawasan ketat ini, agar banyaknya warga negara asing yang masuk tidak menjadi masalah baru bagi Provinsi Banten. Untuk itu, setiap mobilitas para pekerja asing akan dioptimalkan pengawasnya. “Dalam pengawasan ini, kami akan bekerja sama dengan Interpol, dan Kantor Imigrasi yang ada di Banten,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Serang Banten Sigit Setiawan menyatakan, untuk di Kabupaten Serang saja terdapat 900 tenaga kerja asing yang bekerja di industri-industri yang terdapat di kawasan Industri wilayah Serang Timur. “Namun sejauh ini belum ada para WNA yang kami tindak terkait kasus dokumentasi keimigrasian,” ujar Sigit Setiawan.
Menurutnya, saat ini kasus yang banyak ditangani di Banten yaitu masalah imigran gelap dari negara -negara konflik yang masuk melalui perairan Selat Sunda. “Kasus yang banyak itu, terkait masalah imigran gelap saja,” kata Sigit.
WASI’UL ULUM