Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelompok Separatis Bersenjata di Puncak Jaya Sering Melakukan Penyerangan  

image-gnews
Foto kekerasan di Papua yang diunggah di YouTube (Telegraph)
Foto kekerasan di Papua yang diunggah di YouTube (Telegraph)
Iklan
TEMPO Interaktif, JAYAPURA - Komandan Tim Pos Kolome, Distrik Illu, Letnan Dua Kosmoz, mengatakan sejumlah pos tentara dan sekolah di Distrik Illu, Puncak Jaya, dibakar kelompok separatis bersenjata di wilayah itu.

Letnan Dua Kosmoz mengungkapkan hal itu ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Jum’at (5/11).

Tiga terdakwa diadili dalam persidangan tersebut, yakni Praka Syaiminan Lubis, Prada Joko Suhistyo, dan Prada Dwi Purwanto. Ketiganya berasal dari Batalyon Yonif 753 Nabire. Mereka melakukan penyiksaan terhadap beberapa warga di Puncak Jaya.

Menurut Kosmoz, penyerangan oleh kelompok separatis bersenjata dilakukan berkali-kali untuk mengacau keamanan.

“Ada sejumlah pos dan sekolah, juga honai (rumah adat) telah dibakar kelompok separatis. Kami mencoba melindungi warga dengan melakukan perlawanan,” kata Kosmoz.

Kosmoz juga mengatakan, di Kolome benar ada kelompok separatis yang sering mengganggu warga. “Di sana juga ada informasi bahwa ada penyimpanan senjata,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kosmoz menuding Goliath Tabuni, Komandan Organisasi Papua Merdeka sebagai biang kekacauan di Puncak Jaya. Tentara memastikan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Kepala Distrik Illu. “Separatis telah mengacau di bawah pimpinan Goliath Tabuni, kita mendapat pembenaran itu juga dari kepala distrik setempat.”

Selain Kosmoz, saksi lain yang dihadirkan adalah anggota Pos Kolome Prada Ishak. JERRY OMONA.


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

40 hari lalu

Brigjen Nugraha Gumilar. Dok Pribadi
Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

Kapuspen TNI membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan.


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

29 November 2023

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

13 November 2023

Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. Komisi I DPR RI secara resmi menyepakati Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.


Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

8 Oktober 2023

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial sesuai dalam UU ASN yang baru diketok 3 Oktober lalu. Berikut Instansi yang bisa dimasuki


78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

7 Oktober 2023

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (tengah) ikut menarikan tarian secara massal saat peringatan HUT ke-78 TNI di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023. HUT ke-78 TNI mengangkat tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Fauzan
78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

PBHI memberikan catatan penting di 78 tahun TNI. Terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI.


Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

1 September 2023

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

Pembunuh Imam Masykur, anggota Paspampres dan prajurit TNI akan diadili di pengadilan militer. Ini seluk beluk pengadilan khusus untuk tentara.


Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

16 Agustus 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima kehadiran Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo di kantornya, Selasa, 26 Mei 2020. Dok. Humas Kemenkopolhukam
Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan sistem peradilan militer sangat bermasalah sehingga pemerintah perlu segera merevisi UU Militer.


Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

12 Agustus 2023

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.


Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

10 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.


Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

8 Agustus 2023

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

Uji coba pra-operasi kereta cepat Jakarta-Bandung kembali ditunda setelah beberapa kali jadwal operasional mundur.