Ketiga terdakwa adalah Praka Syaiminan Lubis, Prada Joko Suhistyo, dan Prada Dwi Purwanto. Ketiga terdakwa berasal dari Batalyon Yonif 753 Nabire. “Siap. Kami melakukan penganiayan dan kekerasan pada warga,” kata Prada Joko Suhistyo dalam jawabannya.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) tentang menolak perintah dinas, melampaui perintah dinas serta mengajak untuk menolak perintah dinas.
Penyiksaan bermula saat penyisiran anggota Pos Kolome atas dugaan adanya anggota Organisasi Papua Merdeka di sekitar wilayah itu. Saat itu petugas memeriksa sekitar puluhan warga yang terdiri dari belasan wanita dan pria.
Dalam pemeriksaan ini, terdapat Tunaliwor Kiwo, dan Telangga Gire. Saat dinterograsi, dua orang tidak dapat menjawab pertanyaan petugas seputar penyimpanan senjata api. Pemeriksaan ini dilakukan, karena beberapa warga diduga sebagai anggota separatis.
Karena tidak bisa menjawab, ketiga terdakwa langsung memukul dan menganiaya Tunaliwor Kiwo dan Telangga Gire. Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengakui bersalah telah melanggar perintah atasan dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan trauma pada warga sipil di Puncak Jaya.
JERRY OMONA