TEMPO Interaktif, Jakarta -Kejaksaan Agung mencopot tiga pejabat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, ketiganya dicopot lantaran diduga terlibat pemerasan terhadap saksi dan tersangka kasus yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi.
"Mereka dicopot dari jabatan strukturalnya," kata Marwan dalam pesan singkatnya, Kamis malam (4/11).
Mereka yang dicopot adalah Asisten Pidana Khusus berinisial BS dan Asisten Intelijen berinisial AH. Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri di sana berinisial EN juga dicopot dari jabatannya.
Marwan mengatakan, Kejaksaan juga telah memeriksa banyak pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dachamer Munthe. Tapi, lanjut Marwan, Kejaksaan tak menemukan keterlibatan dia.
Kasus pemerasan ini terendus setelah Kejaksaan menerima laporan adanya pemerasan oleh petinggi Kejaksaan Tinggi. Marwan lantas memerintahkan anak buahnya menyelidiki perkara itu.
Selain petinggi Kejaksaan Tinggi, mereka yang diperiksa termasuk pejabat daerah Kalimantan Timur yang jadi saksi dan tersangka kasus yang tengah ditangani, yang juga jadi korban pemerasan.
ANTON SEPTIAN