TEMPO Interaktif, Jakarta - Hingga hari ini Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa belum menerima laporan pengaduan Panda Nababan, politikus PDI-Perjuangan. Panda kemarin mengadu ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. "Dari badan pengawas belum ada laporan ke Ketua Mahkamah Agung," kata Harifin usai sholat jumat di kantornya, Jumat (29/10)
Harifin menuturkan, pemeriksaan kemarin baru dari sisi pelapor, yakni Panda Nababan. "Sedangkan yang dilaporkan belum," ungkapnya.
Dalam pengaduannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Panda melaporkan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kelima hakim tersebut adalah Nani Indrawati,Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofiakh.
Menurut Panda kelima hakim telah membuat pernyataan yang berbada antara kesaksian dan putusan Dudhi Makmum Murod, politisi PDI-P Perjuangan terkait kasus cek pelawat pencalonan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Panda mengatakan dalam kesaksian Dudhi, Hakim tidak pernah menanyakan apakah Panda menerima uang Rp 500 juta, sebagai bagian dari cek pelawat. Tapi ternyata, pernyataan tersebut muncul di putusan Dudhi.
Selain ke Mahkamah Agung, Panda juga mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Harifin menegaskan pemeriksaan terhadap kasus Panda tidak dibedakan dengan kasus lainnya. Kasus Panda terkesan lebih cepat karena berada di Jakarta. "Kalah pelapornya daerah jadi susah, karena harus mendatangkan Badan Pengawas ke sana,"paparnya.
DIANING SARI