Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apjati: Peraturan Menaker untuk Raih Simpati Publik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mengatakan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 14 tahun 2010 sengaja dikeluarkan mendekati evaluasi kabinet pemerintahan SBY-Boediono. "Kami duga ini supaya Menakertrans dapat menarik simpati publik pas dengan waktu evaluasi," kata Rusdi Basalamah, wakil ketua APJATI kepada wartawan, Kamis (21/10).

Asosiasi pun menyayangkan keterlambatan dikeluarkan peraturan tersebut oleh Kementerian Tenaga Kerja. Padahal ketidakjelasan regulasi penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri sehubungan dengan dualisme kepentingan antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPPTKI) dan Kementerian telah berlangsung sejak 2 tahun silam.

Rusdi juga mengungkapkan, asosiasi belum pernah diajak bertemu untuk membicarakan isi dari peraturan tersebut. "Tidak pernah sama sekali," katanya.

Asosiasi hanya menerima selembar surat pemberitahuan dari Kementrian yang menyatakan bahwa per tanggal 20 oktober peraturan menteri itu akan mula berlaku. Surat itu menyebutkan, segala hal yang menyangkut penempatan dan perlindungan TKI tidak lagi berada di bawah Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, melainkan ke BNPPTKI.

Meskipun tidak mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu, asosiasi tetap memberikan persetujuan atas peraturan itu. "Kalau kita menolak dan resisten, nanti TKI yang jadi korban karena ketidakjelasan peraturan," jelas Rusdi.

Selain terus mendesak revisi Undang Undang no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri untuk segera dipercepat sebagai payung hukum, asosiasi juga menyatakan akan selalu mengawasi secara kritis pelaksanaan dan efektifitas peraturan tersebut.

RIRIN AGUSTIA
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RI Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, Puluhan Ribu Orang Menunggu Nasib untuk Berangkat

17 Juli 2022

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
RI Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, Puluhan Ribu Orang Menunggu Nasib untuk Berangkat

Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia per 13 Juli 2022 akibat pelanggaran MoU.


Ombudsman Sebut DKI Berhak Potong Kabel Optik di Cikini

23 September 2019

Petugas PLN memutus kabel ilegal saat melakukan penertiban listrik liar di kawasan Cikini, 2 Maret 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Ombudsman Sebut DKI Berhak Potong Kabel Optik di Cikini

Ombudsman DKI Jakarta menyatakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta berhak melakukan pemotongan kabel optik saat revitalisasi trotoar Cikini.


Asosiasi Jasa TKI Keluhkan Pemerasan di Bandara Lombok

16 Mei 2016

Bandara Internasional Lombok, Kota Praya di Jalan Raya Tanak Awu, Lombok, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Subekti
Asosiasi Jasa TKI Keluhkan Pemerasan di Bandara Lombok

Polda Nusa Tenggara Barat belum melakukan penindakan mesi
sudah dilapori sejak April lalu.


Pasca Moratorium TKI, Pengusaha Tak Punya Banyak Alternatif

1 Juli 2011

Sejumlah TKI yang overstayers dan terlantar di kolong jembatan Khandara, Jedah, Arab Saudi, tiba kembali di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (14/2). ANTARA/Ismar Patrizki
Pasca Moratorium TKI, Pengusaha Tak Punya Banyak Alternatif

"Untuk Timur Tengah, tinggal Uni Emirat Arab dan Qatar, tapi itu hanya bisa menerima sekitar 2.000 TKI tiap bulannya, jauh dengan Arab yang lebih dari 18.000."


Apjati Sambut Baik Rencana MoU TKI dengan Malaysia

23 Maret 2011

ANTARA/Henky Mohari
Apjati Sambut Baik Rencana MoU TKI dengan Malaysia

Apjati belum akan mempersiapkan perekrutan calon tenaga kerja karena mereka menunggu hingga MoU resmi ditanda-tangani.


Empat PJTKI di NTB Dicabut Izin Operasinya

13 Agustus 2005

Empat PJTKI di NTB Dicabut Izin Operasinya

Dinas Tenaga Kerja NTB tahun 2005 ini resmi mencabut 4 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dari 163 yang beroperasi. Alasannya, mulai dari pemalsuan data hingga, tidak ada kegiatan selama 3 bulan.


Pengiriman TKI ke Timur Tengah Dibuka Lagi 1 April

30 Maret 2005

Pengiriman TKI ke Timur Tengah Dibuka Lagi 1 April

Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah akan dibuka kembali mulai 1 April 2005. Setelah diadakan pembenahan selama satu bulan.


Pengiriman TKI Ilegal Digagalkan Polres Sukoharjo

19 Maret 2005

Pengiriman TKI Ilegal Digagalkan Polres Sukoharjo

Sekitar 20 orang rencananya akan dikirim ke Belanda sebagai buruh di pabrik minuman, dengan visa turis.


Disnaker Solo Kebanjiran Job Order dari Malaysia

15 Februari 2005

Disnaker Solo Kebanjiran Job Order dari Malaysia

Permintaan tenaga kerja dari Malaysia kepada Disnaker Solo ini adalah yang terbesar selama bertahun-tahun ini.


Baru 350 TKI Ilegal Asal NTT Kembali

4 Februari 2005

Baru 350 TKI Ilegal Asal NTT Kembali

Masih hampir 30.000-an yang bertahan di Nunukan, Sabah dan Sarawak.