TEMPO Interaktif, SEMARANG - Pengusaha kuningan asal Jambu, Ungaran, Pujiono Cahyo Widianto atau biasa disebut Syekh Puji akhirnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta dalam persidangan kasus pernikahan dengan anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Kamis (21/10) sore.
Jaksa penuntut umum yang diketuai Suningsih menilai Pujiono terbukti secara nyata melakukan pelecehan seksual terhadap anak, serta tidak menghormati dan menghargai hukum positif terutama undang-undang tentang perlindungan anak.
Suningsih menyatakan hal yang memberatkan tuntutan bagi Puji di antaranya sebagai pemilik sebuah pondok pesantren harusnya pria berjenggot tersebut memberikan contoh yang baik. "Sebagai pengusaha seolah dengan harta bisa melakukan apa saja," ujar Suningsih. Dalam amar tuntutan, jaksa menilai Pujiono secara sengaja telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan atau membujuk anak, serta unsur melakukan persetubuhan.
Pujiono diadili karena menikahi Lutviana Ulfa yang masih berumur 12 tahun pada 8 Agustus 2008 lalu. Saat itu, pernikahan Pujiono menggerkan karena dia menantang para penegak hukum untuk memenjarakan. Pujiono sempat mendekam di tahanan polisi Semarang. Perkara Pujiono sudah disidangkan di Pengadilan Ungaran 2009 lalu. Namun, polisi melepaskan Pujiono.
Jaksa menilai perbuatan Pujiono seperti itu melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa juga minta kepada majelis hakim yang diketuai Hari Mulyanto untuk segera menahan Pujiono. Pujiono yang memakai baju warna putih enggan menanggapi tuntutan tersebut.
Ia hanya berlalu ke mobil Toyota Innova dengan didamping istri Umi Hanik dan Ulfa.
Aktivis Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah Evarisan menilai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum untuk Pujiono masih terlalu rendah.
Seharusnya, kata Evarisan, hukuman untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak adalah 10 tahun. "Jika dituntut enam tahun maka tidak akan membuat jera para pelaku pelecehan seksual terhadap anak," ujarnya.
Hingga kini, dalam proses persidangan Pujiono telah menghadirkan sebanyak 42 orang saksi. Untuk agenda sidang berikutnya, adalah pembacaan replik atau sanggahan atas tuntutan jaksa oleh penasehat hukum Pujiono yang digelar pada Kamis (28/10).
ROFIUDDIN