"Cuma memantau, apakah hakim sudah bekerja profesional," katanya kepada wartawan, Selasa (19/10).
Hasil pemantaunnya ini, kata Adi, akan digunakan bahan untuk membahas laporan atas dugaan suap dalam perkara ini. Namun, ketua majelis yang menyidangkan perkara ini, Istianing Kadaris menunda persidangan. Sidang ditunda karena sejumlah saksi tak menghadiri undangan jaksa penuntut umum. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan.
Persidangan ini juga diwarnai aksi unjukrasa puluhan buruh. Dengan membentangkan spanduk dan poster, mereka menuding aparat penegak hukum menerima suap. Menurut pengunjukrasa, pemidanaan ketua FSPMI Pasuruan Jazuli merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis buruh.
Perkara ini bermula saat FSPMI mewakili 200 buruh PT Sri Rejeki Mebelindo (SRM) melaporkan direksi PT. SRM ke Kepolisian Resor Pasuruan pada April lalu. Menurut buruh, direksi PT SRM melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena tidak membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten dan tak membayar THR.
"Tapi direksi malah melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Jazuli.
Namun laporan buruh ini tak segera diproses polisi.Sebaliknya, perkara pencemaran nama baik yang diajukan direksi PT SRM malah disidangkan. .
Selain Komisi Yudisial, penanganan perkara ini juga diawasi anggota DPR. "Saya kecewa, proses peradilan tak adil dan proporsional," kata Arif Minardi, anggota . Komisi Ketenagakerjaan dan Kesehatan, DPR RI.
EKO WIDIANTO