TEMPO Interaktif, Tenggarong: Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, hari ini menggelar sidang perdana perkara pembalakan liar yang melibatkan PT Sumalindo Lestari Jaya, Tbk. Sidang mengadili dua terdakwa yaitu Amir Sunarko dan David sebagai direksi PT Sumalindo. "Mereka harus datang, kalau tidak akan menjadi catatan majelis untuk diambil tindakan selanjutnya," kata, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tenggarong, Iman Lukmanul Hakim, Selasa (19/10).
Di Pengadilan Negeri Tenggarong perkara ini telah teregistrasi dengan nomoe 391/Pid.B/2010. Rencananya sidang akan digelar sekitar pukul 11.00 waktu setempat dengan majelis hakim Agus Nazaruddinsyah, Hasmy, dan Teguh Harissa. Saat berita ini ditulis, belasan orang berseragam PT Sumalindo terlihat di gedung pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan. Kedua terdakwa juga terlihat di tempat itu.
Perkara pembalakan liar ini muncul setelah Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menemukan puluhan ribu batang kayu di kawasan Sungai Mahakam pada 16 Mei 2010. Lokasi penemuan antara lain berada di Desa Tanjung Harapan (Kukar), Pulau Yupa (Tenggarong), Muara Muntai (Kutai Barat), Kecamatan Barong Tongkok (Kutai Barat), dan kecamatan Melak (Kutai Barat).
Dari temuan itu, Polisi menjerat Amir dan David. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan sejak Mei 2010. Namun pada 17 September lalu mereka dibebaskan dengan alasan kesehatan. Kasus ini menjadi buah bibir karena nama Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek, kakak ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diduga memiliki andil untuk membebaskan Amir dan David.
FIRMAN HIDAYAT