Polisi juga mengklaim, dengan dilimpahkannya pekara tersebut ke Kejaksaan, tugas mereka sudah selesai. “Dari polisi sudah selesai, kasusnya sudah masuk persidangan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Wisnu Sutirta, Senin (18/10).
Wisnu memastikan, polisi sudah professional dalam penyidikan kasus PT. Sumalindo Jaya Lestari. Penyidik juga sempat menahan Presiden Direktur PT Sumalindo, Amir Sunarko, dan wakilnya, David atas tuduhan pembalakan 3.000 batang kayu illegal. “Perkembangan kasusnya, sebaiknya tanya sama jaksa saja,” ujar Wisnu.
Wisnu juga membantah adanya pertemuan antara utusan ipar Yudhoyono, Wijiasih Cahyasari dengan Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Mathius Salempang dalam membahas kasus Sumalindo. Utusan yang bernama Basuki ini disebut menemui Salempang setelah adanya penahanan pimpinan Sumalindo.
Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek, disebut-sebut berperan dalam pembebasan dua petinggi PT Sumalindo Lestari Jaya yang terbelit kasus dugaan pembalakan liar di Kalimantan Timur. Namun Wiwiek menolak disebut mengintervensi kasus itu.
Pada 17 September lalu, Kejaksaan Negeri Samarinda telah membebaskan Amir dan David dengan alasan sakit. Mereka tinggal menghadiri persidangan yang akan berlangsung mulai pekan ini. Adapun Wiwiek sejak 21 September lalu menjabat Presiden Komisaris PT Sumalindo.
SG WIBISONO