Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers: Penjemputan Paksa Erwin Tak Masuk Akal

image-gnews
Bagir Manan. TEMPO/Nickmatulhuda
Bagir Manan. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyatakan, penjemputan paksa Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, oleh pihak kejaksaan tak masuk akal."Kami sudah sepakat, kepolisian, kejaksaan, dan tim advokat untuk menyerahkan Erwin, bukan ditangkap seperti kata mereka (kejaksaan)," katanya kemarin.

Pihak kejaksaan, kata Bagir, sudah diberi tahu untuk selalu melakukan koordinasi menyangkut kasus majalah Playboy. Hal ini karena kepergian Erwin ke Bali sepengetahuan Dewan Pers. Bahkan kepulangannya ke Jakarta memenuhi panggilan kejaksaan, "Juga atas sepengetahuan Dewan Pers."

Pihak kejaksaan menjemput paksa Erwin di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu (9 Oktober), sepulang dari Bali. Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan M. Yusuf mengatakan, penjemputan paksa itu didasari surat penangkapan paksa.

Erwin divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas penerbitan Playboy Indonesia. Dia bersalah karena menyiarkan tulisan, gambar, dan benda yang melanggar unsur kesopanan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Penahanan Erwin dikritik pendiri majalah Playboy, Hugh Hefner. "Saya rasa penahanan editor Playboy edisi Indonesia adalah sebuah parodi bagi keadilan," tulisnya di akun situs Twitter @HughHefner, atas pernyataan pengguna, kemarin.

Hefner juga menuliskan status Twitter-nya, "Menyenangkan rasanya melihat banyaknya dukungan untuk editor Playboy yang ditahan di Indonesia."

Hefner adalah pendiri majalah Playboy di Amerika Serikat. Majalah itu terbit sejak 1949.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Imam Wahyudi menyatakan perlunya sosialisasi Undang-Undang Pers kepada aparatur negara. Sebab, "Masih banyak aparatur negara, seperti kepolisian dan kejaksaan, tidak mengetahui dengan jelas undang-undang ini."

Seharusnya permasalahan yang menyangkut pemberitaan dan pers merujuk pada undang-undang ini, "Bukan pidana," kata Imam.

Ihwal tudingan menyebarkan pornografi, Erwin menolaknya. "Tak ada gambar yang tak sesuai kesusilaan. Begitu juga tulisan. Majalah Playboy yang di sini disesuaikan dengan budaya sini," katanya, pekan lalu. "Kami lebih menekankan pada bobot tulisan, bukan gambar-gambar "begitu". Playboy itu hanya branding saja."

RIRIN AGUSTIA | KODRAT SETIAWAN | ANTON S
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.