TEMPO Interaktif, Jambi - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pembentukan Pusat Pelayanan Hukum (law center) di setiap provinsi diperlukan bagi keefektifan pembentukan peraturan daerah, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat. Selama ini ribuan peraturan daerah terpaksa dibatalkan pemerintah pusat karena syarat penyusunannya tidak terpenuhi.
Menurut Patrialis, 'law center' merupakan wadah yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi yang bertujuan memfasilitasi harmonisasi pembentukan peraturan daerah agar tidak berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Padahal biaya pembuatan Perda itu mahal. Studi bandingnya saja berapa?" kata Patrialis ketika meresmikan Law Center Provinsi Jambi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Sabtu (9/10).
Menurut dia, pemerintah sebenarnya juga tidak ingin membatalkan berbagai peraturan daerah yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi bersama DPRD. Contohnya, ada beberapa peraturan daerah ternyata tumpang tindih dengan peraturan di atasnya, sehingga tidak dapat diterapkan.
Sebelumnya, Patrialis telah meresmikan 11 'law center' di beberapa provinsi di Indonesia. Diantaranya di Banda Aceh, Ternate, Yogyakarta, Banten, Pekanbaru, Medan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Padang, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur. "Law Center Jambi adalah yang ke-12," ujarnya.
Selain meresmikan 'law center' di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, , Patrialis juga menyempatkan berkunjung ke Kantor Imigrasi Provinsi Jambi dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah Jambi.
MAHARDIKA SATRIA HADI