TEMPO Interaktif, Palu - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor Buol, Sulawesi Tengah, Komisaris Ali Hadi Nur ditahan terkait kasus kerusuhan di daerah tersebut yang menewaskan delapan warga sipil dan melukai puluhan orang lainnya.
Sementara mantan Kapolres Buol Ajun Komisaris Besar Amin Litarso hanya dijadikan saksi. Amin juga tidak masuk dalam 25 daftar nama terperiksa yang ditetapkan Polda Sulteng.
“Dia ditahan berdasarkan hasil rapat Kepala Kepolisian Daerah Sulteng Brigadir Jenderal Amin Saleh dan pejabat Polda lainnya,” kata Juru Bicara Polda Sulteng, Komisaris Kahar Muzakkir, Sabtu (9/10).
Kahar mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses sidang kode etik terhadap 24 terperiksa lainnya yang akan dilaksanakan pada Rabu (13/10).
Selain wakapolres, Polda juga menahan 24 lainnya yang ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat Polres Biau Inspektur Satu Zakir Butudoka, mantan Kapolsek Biau Iptu Jefry Pantouw, mantan Kasat Lantas Polres Buol Ajun Komisaris Nugroho.
Selain itu turut diperiksa Brigadir Dua Aris Raga, Brigadir Satu Ismanto, Briptu Sudirman, Briptu Ilham Tri Putra, Briptu Andi Oktavianto, Briptu Basrun, Briptu Yulianto, Brigadir James Jhon, Briptu Agus Efendy, Briptu I Made Budiana, Briptu Ridwan, Briptu Ilham Saputra, Briptu I Kadek Dedy Irawan, Bripda Rustanto, Bripka Idham Toma Gola, Brigadir Amirullah, Bripda Bobi Steven Musakabe, Brigadir Sukirman, Bripka Sukri Saini, dan Briptu Suryani.
Ke-24 personel polisi Buol itu akan menjalani sidang disiplin karena diduga kuat melakukan pelanggaran di institusi Polri, mulai dari digelarnya razia balapan liar, meninggalnya Kasmir Timumun, seorang tahanan di sel Polsek Biau, hingga terjadinya penembakan saat bentrok warga dengan polisi. “Rabu depan mereka mulai di sidang,” ujar Kahar.
M Darlis