TEMPO Interaktif, SIDOARJO - Sebanyak 992 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, hingga saat ini belum bersertifikat. Dasar kepemilikan terhadap tanah tersebut hanya berupa akte jual beli. ”Padahal sebagian besar dari tanah tersebut digunakan untuk pembangunan gedung sekolah dasar,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Kabupaten Sidoarjo Joko Sartono, Jum’at (8/10).
Menurut Joko, dari 1.259 bidang tanah yang ada di wilayah kabupaten Sidoarjo, hanya 267 bidang atau 21 persen yang telah bersertifikat. Proses sertifikasi terkendala prosedur dan syarat yang ditentukan Badan Pertanahan Negara berbelit. Sejumlah tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah didaftarkan untuk dibuatkan sertifikat, namun hingga kini belum beres.
Selain itu, Joko mengakui Dinas yang dipimpinnya tidak memiliki tenaga yang cukup untuk menelusuri riwayat maupun syarat kepemilikan tanah untuk bisa mendapatkan sertifikat. Padahal, aset yang telah dilengkapi bukti kepemilikan yang sah rawan diselewengkan. Kondisi ini pun bisa menimbulkan konflik atau sengketa yang merugikan keuangan negara.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset telah merencanakan untuk membuat nota kesepamahan dengan Badan Pertanahan Nasional agar proses sertifikasi aset negara lebih dipermudah. Selain itu, juga diusulkan anggaran khusus setiap tahun untuk biaya sertifikat.
Untuk menjaga aset agar tidak diklaim milik orang lain, sejumlah petugas dikerahkan untuk mengawasi dan memantau aset tersebut. Hal itu juga untuk memudahkan Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa kondisi fisik aset tersebut pada saat melakukan audit atau verifikasi lapangan.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Sungkono menyayangkan masih banyaknya aset berupa tanah yang tidak bersertifikat. Kondisi ini menunjukkan kelemahan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengamankan seluruh aset yang menjadi kekayaan daerah. "Ini berbahaya karena rawan digelapkan dan hilang," ujarnya.
Sungkono meminta Pemerintah Sidoarjo menyusun rencana sertifikasi tanah secara terstruktur, sehingga pada waktu tertentu seluruh aset memiliki sertifikat. Jika tidak segera ditangani, dia khawatir akan menjadi sengketa seperti di daerah lain.
EKO WIDIANTO